Komnas HAM Serahkan Rekomendasi Kasus Ferdy Sambo Ke Mahfud MD

Komnas HAM simpulkan terjadi extra judicial killing dalam kasus pembunuhan Brigadir J

ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) menyampaikan keterangan pers usai memberikan hasil laporan pemantauan dan penyelidikan peristiwa kematian Brigadir J kepada Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kiri) disaksikan Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani (kedua kanan) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022). Berdasarkan laporan yang disusun Komnas HAM bersama Komnas Perempuan disimpulkan terjadi Extra Judicial Killing atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan FS terhadap Brigadir J dan adanya tindakan
Rep: Surya Dinata Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima rekomendasi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).


Rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat, Senin (12/9).

Ahmad mengatakan, dari penelusuran investigasi Komnas HAM menyimpulkan yang pertama telah terjadi extra judicial killing yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.

Ahmad menambahkan, kesimpulan kedua menurut Komnas HAM adanya tindakan Obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum oleh Ferdy Sambo. Menurut Ahmad dari dua kesimpulan itu para tersangka dapat dikenakan pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler