KPK Perpanjang Masa Tahanan Rektor Nonaktif Unila Selama 40 Hari ke Depan

KPK membutuhkan waktu untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan.

ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM).
Rep: Flori Sidebang Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM). Lembaga antirasuah ini akan meneruskan penahanan Karomani selama 40 hari kedepan.

Baca Juga


"Terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (12/9/2022).

Selain Karomani, KPK memperpanjang masa penahanan beberapa tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri di Unila. Para tersangka itu, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi. Mereka mendapatkan perpanjangan masa tahanan yang sama dengan Karomani.

Ali menjelaskan, KPK menambah masa penahanan Karomani dan para tersangka itu untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan. "Dalam perkara dugaan korupsi di Unila tersebut, tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu," jelas Ali.

Ali mengatakan, KPK juga memperpanjang penahanan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi dengan batas waktu yang sama. "Untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi di Unila tersebut, tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu," ujar Ali.

Karomani akan menjalani masa tahanannya di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Heriyandi, Basri dan Andi mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Empat tersangka tersebut, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan Andi Desfiandi (AD).

Sebagai tersangka penerima, yakni Karomani, Heryandi (HY), dan Muhammad Basri (MB). Sedangkan tersangka pemberi suap ialah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Atas perbuatannya, KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara AD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler