Kota Sorong Jadi Ibu Kota Papua Barat Daya

Infrastruktur pemerintahan dinilai sudah cukup memadai di Kota Sorong.

ANTARA/Aditya Pradana Putra
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) berbicara dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa (kanan) di sela rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/22). Rapat tersebut membahas perkembangan Rancangan Undang Undang pembentukan provinsi Papua Barat Daya.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR dan pemerintah telah menyepakati pengambilan keputusan tingkat I terhadap rancangan undang-undang (RUU) Papua Barat Daya. Keduanya juga menyepakati Kota Sorong menjadi ibu kota provinsi tersebut.

Baca Juga


Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, salah satu dipilihnya Kota Sorong adalah percepatan pembangunannya. Kabupaten/kota lain selain Kota Sorong dinilai akan memakan waktu lebih lama dalam pembangunan ibu kota provinsi.

"Jadi pertimabangan soal percepatan pembangunan daerah ibu kota saja. Jadi kalau di Kabupaten Sorong, itu kan nanti mungkin proses cukup lama, harus cari lahan, buka hutan dulu, terus kasih akses jalan," ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Di samping itu, sejumlah infrastruktur pemerintahan dinilainya sudah cukup memadai di Kota Sorong. Hanya perlu ditambahkan pembangunan sejumlah fasilitas, sarana, dan prasarana pelayanan publik yang lebih memadai.

"Dan dari pembicaraan antarbupati yang ada di Sorong Raya ini bersama Gubernur, itu mungkin dicari daerah yang nanti berbatasan dengan Kabupaten Sorong juga," ujar Doli.

Diketahui, Komisi II DPR dan pemerintah sepakat dalam pengambilan keputusan tingkat I atas RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Selanjutnya, keduanya bersepakat akan mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR terdekat.

"Apakah rancangan undang-undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini kita setujui menjadi undang-undang dan akan kita teruskan ke pengambilan keputusan tingkat II atau paripurna?" tanya Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU Papua Barat Daya, Senin.

Dalam laporan panitia kerja (Panja), Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal mengatakan bahwa pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Tujuan utamanya untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di sana.

"Untuk mempercepat pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua," ujar Syamsurizal.

"Dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan SDM, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua," sambungnya.

Berikut cakupan wilayah Provinsi Papua Barat Daya yang sudah disepakati Komisi II dan pemerintah:

  • Kabupaten Sorong
  • Kabupaten Sorong Selatan
  • Kabupaten Raja Ampat
  • Kabupaten Tambrauw
  • Kabupaten Maybrat
  • Kota Sorong (ibu kota provinsi)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler