Selandia Baru Cabut Peraturan Masker dan Vaksin
Semua kebijakan wajib masker dicabut kecuali di fasilitas kesehatan dan panti wreda.
REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Selandia Baru cabut peraturan wajib masker dan vaksin. Keputusan ini mengakhiri peraturan pandemi Covid-19 paling ketat di dunia setelah diberlakukan selama dua tahun.
Dalam konferensi pers mingguannya, Perdana Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan sudah saatnya dengan aman membalik halaman pengelolaan Covid-19 dan hidup tanpa kebijakan luar biasa yang sebelumnya diterapkan.
"Akhirnya, alih-alih harus merasa apa yang terjadi pada kita, hidup kita dan masa depan kita didikte Covid-19, kita kembali mengambil kendali," kata Ardern, Selasa (13/9/2022).
"Untuk pertama kalinya dalam dua tahun warga Selandia Baru dapat mendekati musim panas dengan lebih banyak kepastian dan yang dibutuhkan bisnis, membantu aktivitas ekonomi lebih besar sangat penting bagi pemulihan ekonomi kami," katanya.
Semua kebijakan wajib masker dicabut kecuali di fasilitas kesehatan dan panti wreda. Hanya orang yang positif Covid-19 yang wajib melakukan isolasi selama tujuh hari, sementara anggota rumah lainnya tidak perlu melakukannya.
Ardern mengatakan semua wajib vaksin pemerintah juga akan dicabut pada 26 September. Ia menambahkan kini pengusaha dapat memutuskan apakah akan mewajibkan pekerjaan divaksin atau tidak.
Pemerintah juga akan mencabut semua persyaratan vaksin bagi pengunjung dan awak pesawat. Peraturan yang ketat dan lokasinya terpencil mendukung angka infeksi Covid-19 di Selandia Baru tetap rendah.
Pemerintah mencabut kebijakan Covid nol tahun ini ketika sebagian besar masyarakat sudah divaksin. Sejak itu virus dapat menyebar. Negeri Kiwi mengkonfirmasi 1,7 juta kasus infeksi dan 1.950 kasus kematian Covid-19.