Pemerintah Bentuk Satgas Perlindungan Data Siber dan Kebut Pengesahan UU PDP
Satgas perlindungan data ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk perlindungan data siber setelah muncul peretas yang menamai dirinya 'Bjorka' dan membocorkan data sejumlah pejabat di Indonesia. Ada dua hal yang menjadi alasan pembentukan satgas tersebut.
"Pertama, peristiwa ini (peretas Bjorka) mengingatkan kita agar kita memang membangun sistem yang lebih canggih," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantornya, Rabu (14/9/2022).
Kedua, sambung dia, pemerintah akan mengebut pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia mengungkapkan, saat ini, UU PDP telah disahkan di Tingkat I DPR RI.
Mahfud menyebut, dalam undang-undang itu juga memuat arahan agar ada satu tim yang bekerja untuk keamanan siber. "Dalam sebulan kedepan kira-kira itu akan ada pengundangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang PDP yang sudah disahkan di DPR di tingkat satu. Berarti tinggal Tingkat II itu pengesahan di (rapat) paripurna tidak akan ada pembahasan substansi," ungkap dia.
Adapun, satgas perlindungan data ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Antara lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Mahfud juga meminta masyarakat agar tetap tenang terkait aksi yang dilakukan Bjorka. Sebab, hingga kini belum ada data-data rahasia yang dibocorkan oleh Bjorka.
Namun, dia mengatakan, peristiwa ini dapat dijadikan sebagai pengingat untuk bersinergi menjaga keamanan data siber. "Data yang sifatnya rahasia sampai sekarang belum ada (yang bocor), sampai detik ini. Tapi kita akan menjadikan ini sebagai peluang kita, sebagai pengingat kepada kita semua untuk sama-sama berhati-hati," tuturnya.