Kendaraan Dinas Pemerintah Resmi Gunakan Kendaraan Listrik
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Inpres Nomor 77/2022.
ANTARA/Muhammad Iqbal
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menandatangani Inpres Nomor 77/2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas operasional instansi pemerintah pusat dan daerah. Nantinya seluruh Menteri Kabinet, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, Gubernur, Bupati dan Walikota diwajibkan menggunakan kendaraan listrik. (Rijalul Vikry/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti | Antara)
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler