Ayah Tiri di Yogya Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Korban diancam untuk tidak melaporkan ke orang lain.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Seorang ayah berinisial AW (37) yang merupakan warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta, tega mencabuli anak di bawah umur. Tersangka mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 12 tahun berinisial KH.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Febrianta mengatakan, kejadian pencabulan tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban berinisial AM. Ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Febrianta menjelaskan, pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban sudah dilakukan lebih dari sekali. Pertama, katanya, pencabulan dilakukan pada Juni 2022 lalu.
"Anak atau saudari KH sedang bermain handphone di dalam kamar, secara tiba-tiba tersangka masuk ke kamar mendekati korban," kata Febrianta di Polresta Yogyakarta, Kamis (15/9/2022).
Setelah pencabulan pertama, katanya, korban diancam untuk tidak melaporkan ke orang lain. Setelah kejadian tersebut, tersangka masih melakukan tindak pidana pencabulan.
Hal tersebut pun membuat korban menjadi trauma dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban. "Atas laporan itu mami menangkap saudara AW 30 Agustus dan langsung melakukan penahanan di rutan Polresta," ujar Febrianta.
Kanit PPA Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri menambahkan, tersangka sudah mencabuli anak tirinya sebanyak empat kali. Tindak pidana pencabulan tersebut dilakukan saat istri tersangka tidak berada di rumah.
Apri menuturkan, hubungan keluarga tersangka dengan istri pun harmonis. "Keluarga harmonis sampai sekarang, dan tidak ada catatan hukum (tersangka sebelumnya)," kata Apri.
Apri menyebut, awalnya korban menceritakan pencabulan tersebut kepada teman-teman sebayanya. Korban yang menceritakan kepada ibu kandungnya dikarenakan dorongan dari teman-temannya untuk menceritakan hal tersebut.
"Ada ancaman tidak boleh cerita, termasuk ke ibunya. Karena sudah empat kali (dicabuli), teman-temannya memotivasi untuk menceritakan ke ibunya," ujar Apri.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.