In Picture: KPK Periksa Tersangka Dugaan Korupsi Gereja Mimika, Papua
Kabag Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy diduga merugikan negara Rp 21,6M
Tersangka Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Marthen Sawy menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp21,6 miliar. Republika/Thoudy Badai
Tersangka Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Marthen Sawy menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp21,6 miliar. Republika/Thoudy Badai
Tersangka Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Marthen Sawy menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp21,6 miliar. Republika/Thoudy Badai
Tersangka Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Marthen Sawy menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp21,6 miliar. Republika/Thoudy Badai
Rep: Thoudy Badai Red: Yogi Ardhi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Marthen Sawy menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp21,6 miliar.
sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler