Menteri PANRB Minta Seluruh Bupati Audit Jumlah Tenaga Non-ASN
Ada indikasi data honorer yang dimasukkan belum sesuai dengan Surat Menteri PANRB.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta bupati mengaudit jumlah tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif di daerah masing-masing. Anas menilai audit data tenaga non-ASN ini sebagai langkah penyelesaian penyesuaian tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Bupati diharapkan memiliki data valid dan mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). SPTJM itu sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan bahwa data tenaga non-ASN valid dan tak berubah.
“Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengesampingkan jabatan lainnya,” ujar Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi APKASI dan Kementerian PANRB tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Menteri Anas, yang juga mantan ketua Apkasi, menjelaskan, kolaborasi pun dilakukan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan,” tegasnya.
Kementerian PANRB menggandeng Apkasi, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer. Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Berdasarkan hasil pendataan instansi pusat dan daerah, ada indikasi data yang di-input belum sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang berlaku. Setelah proses pendataan ditutup, data yang masuk akan diverifikasi. "Kemudian, data itu akan diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul untuk memastikan nama-nama yang terdapat memenuhi syarat dari Surat Menteri PANRB tersebut," ujarnya.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan jajarannya menjadikan permasalahan tenaga non-ASN sebagai prioritas untuk diselesaikan. Menurutnya salah satu persoalan SDM bukan hanya sekadar jumlah atau kualitas, melainkan distribusinya. “Tidak sedikit ASN yang baru bekerja satu tahun di daerah meminta pindah ke kota, sehingga formasi di daerah menjadi kosong,” jelasnya.
Berangkat dari permasalahan tersebut, Kementerian PANRB bersama BKN dan pemerintah daerah tengah merumuskan peraturan untuk mengunci ASN di daerah agar tidak bisa mutasi ke kota dalam batas waktu tertentu.