Politikus PDIP Ini Sebut Bakal Pertimbangkan Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu

Sistem proporsional tertutup juga bakal memudahkan KPU mencetak kartu suara.

Republika/Febryan. A
Pimpinan Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat (batik kuning) menyerahkan hasil kajian kepada Ketua KPU Hasyim Asy
Rep: Febryan A Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Politikus PDI Perjuangan yang juga Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat mengaku bakal mempertimbangkan menerapkan kembali sistem proporsional tertutup dalam pemilihan legislatif. Pernyataan itu disampaikannya usai menemui Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (21/9/2022).

Djarot menuturkan, sistem proporsional terbuka yang digunakan saat ini mengakibatkan biaya mahal dan sarat dengan praktik politik uang dalam pemilu. "Perlu dikaji untuk (penerapan) proporsional murni atau proporsional tertutup. Dengan cara itu, praktik politik uang yang berbiaya mahal bisa diturunkan," kata Djarot Saiful Hidayat usai bertemu Komisioner KPU di kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga



"Tadi bagus sekali Pak Hasyim Asy'ari (Ketua KPU) menyampaikan kita harus berani balik ke sistem pemilu yang proporsional murni atau tertutup," imbuhnya.

Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai politik. Selanjutnya partai politik akan menentukan siapa anggota legislatif yang bakal duduk di parlemen.

Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos partai politik atau nama calon anggota legislatif yang diinginkan di kertas suara. Sistem proporsional terbuka ini mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2009.

Menurut Djarot, dengan kembali ke sistem proporsional tertutup, maka persaingan antarcalon anggota legislatif di internal partai akan jadi lebih adil. "Mereka-mereka yang sekarang ngurusin partai luar biasa, berkorban luar biasa, kemudian pada saat pencalonan kalah sama orang baru yang membawa duit karena amplopnya lebih tebal, ini tidak fair," ujar politisi PDIP itu.

Dia menambahkan, sistem proporsional tertutup juga bakal mempermudah kerja KPU. Pasalnya, KPU hanya perlu mencetak kartu suara berdasarkan partai politik tanpa disertai nama calon.

"Kami juga amat terkejut dengan sistem seperti saat ini format kartu suaranya, KPU akan mencetak ada 2.593 model jenis berbeda-beda. Bayangkan, apa enggak pusing dengan waktu yang sangat singkat, di seluruh dapil," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler