Isu Brigjen Hendra Naik Jet Pribadi Bandar Judi yang Buat Mabes Polri Enggan Menanggapi
Isu jet pribadi bandar judi muncul di sela-sela proses hukum terhadap Ferdy Sambo cs.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono
Polri kembali menolak memberikan penjelasan tentang tudingan terhadap Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan (HK) yang menggunakan jet pribadi milik bandar judi di Indonesia berinisial RBT saat mengunjungi keluarga Brigadir Joshua Hutabarat (J) di Jambi. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, informasi tersebut, adalah bagian dari proses penyidikan yang dilakukan tim Inspektorat Khusus (Irsus) Mabes Polri dalam pengusutan pelanggaran etik terhadap HK terkait kasus pembunuhan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut.
“Itu (penggunaan jet pribadi oleh Brigjen HK) sudah materi dari Timsus,” kata Dedi di Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Karena itu, Dedi mengatakan, informasi menyangkut penggunaan jet pribadi milik bandar judi oleh Brigjen HK tersebut, tak perlu lagi dipersoalkan. “Jadi, tidak perlu lagi ditanyakan,” sambung Dedi.
Menurut dia, selain informasi jet pribadi itu tetap menjadi bahan pemeriksaan oleh Irsus terhadap Brigjen HK, isu relasi dengan para bandar judi tersebut, menjadikan kasus pokok tentang pembunuhan Brigadir J itu melebar ke mana-mana.
“Fokus timsus saat ini, adalah untuk segera menuntaskan, dan menunggu berkas perkara (pembunuhan dan obstruction of justice) yang sudah di kejaksaan. Kemudian fokus juga di sidang kode etik. Itu fokusnya. Jadi nggak usah melebar ke mana-mana,” ujar Dedi.
Jawaban Dedi tentang jet pribadi yang digunakan Brigjen HK, dan relasi dengan bandar judi, serta pembekingan oleh Irjen Ferdy Sambo, adalah penolakan penjelasan yang kedua kalinya. Pada Senin (19/9/2022) lalu, Dedi juga menyampaikan hal serupa.
“Itu (penggunaan jet pribadi oleh Brigjen HK) merupakan materi di Irsus, dan Wabprof (Pengawasan Profesi),” kata Dedi.
Brigjen HK, adalah satu, dari tujuh tersangka tindak pidana obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Terkait status hukumnya itu, mantan Karo Paminal Div Propam Polri itu, dimutasikan ke Yanma Polri. Polri, pun melakukan isolasi berupa penempatan khusus (patsus) terhadapnya di sel tahanan Mako Brimob.
Sebelumnya, Indonesian Police Watch (IPW) mengungkapkan, Brigjen HK menggunakan pesawat jet pribadi milik inisial RBT saat bertandang dari Jakarta ke rumah tinggal keluarga Brigadir J, di Jambi, pada Senin (11/7/2022). RBT dikatakan IPW, adalah bandar judi online wilayah Jakarta yang diduga dibekingi oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan kawanannya itu. Brigjen HK dikatakan menemui keluarga Brigadir J, atas perintah langsung dari Sambo.
“Guna memberikan penjelasan atas kematian ajudannya (Brigadir J) tersebut,” begitu kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran pers, Senin (19/9/2022).
Menurut Teguh, Brigjen HK berangkat ke Jambi ditemani Kombes Agus Nurpatria (ANT), Kombes Susanto, AKP Rifazal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika. “IPW berhasil mengidentifikasi jenis private jet yang dipakai oleh Brigjen Hendra Kurniawan dan kawan-kawan ketika terbang ke Jambi. Yakni tipe Jet T7-JAB,” kata Sugeng.
IPW, kata Sugeng, juga mengenali pesawat jet pribadi tersebut kerap digunakan oleh inisial AH, bos di PT MMS Group Indonesia, yang juga mantan narapidana tindak pidana korupsi. “Juga sering dipakai oleh YS, Direktur Utama PT PPSF,” kata Sugeng menambahkan.
IPW, kata Sugeng, mendesak Polri untuk mengusut penggunaan jet pribadi milik bandar judi online RBT, oleh Brigjen HK tersebut. Karena menurut Sugeng, ada dugaan relasi bisnis haram Irjen Sambo lewat kroninya dalam Konsorsium 303, dengan RBT, dan bandar-bandar judi lainnya.
“IPW meminta Tim Khusus Polri menjelaskan keterlibatan nama RBT alias Bong, dan YS, dalam kasus Sambo, dan Konsorsium 303. Sekaligus membongkar perannya, menyusul terungkapnya pemakaian private jet oleh Brigjen Hendra Kurniawan,” kata Sugeng.
Kordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menambahkan, mudah bagi Polri untuk membuktikan penggunaan Jet T7-JAB tersebut, termasuk siapa pemiliknya. Menurut Boyamin, jika menghendaki pembuktian penggunaan oleh Brigjen HK, tim di kepolisian cukup meminta manifes keberangkatan 11 Juli 2022, kepada otoritas udara di bandara.
Jika untuk melacak kepemilikan, kata Boyamin, kepolisian tinggal melacaknya lewat operator. Boyamin mengungkapkan, dari catatan MAKI, Jet T7-JAB, operatornya adalah PT AA.
Menurut Boyamin, diduga pemilik jet pribadi tersebut adalah pengusaha tambang batu-bara di Kalimantan Utara (Kaltara). Boyamin menambahkan, pesawat pribadi itu pun selama ini diketahui juga pernah dipakai oleh jajaran menteri di kabinet.
Namun dikatakan dia, sejak informasi keterkaitan jet pribadi tersebut dengan Brigjen HK, dan Irjen Sambo, keberadaan pesawat terbang itu, sudah tak berada di Indonesia.
“Hari-hari ini, sudah menjauh dari Indonesia. Sudah bergeser dari Thailand, ke Dubai. Dan hari-hari ini, sudah berada di Eropa,” kata Boyamin, Kamis (22/9/2022).
Terkait perkara etik Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Polri kembali memundurkan sidang pelanggara etiknya. Semula, Polri menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Brigjen HK pada pekan ini. Akan tetapi, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang pelanggaran etik berat terhadap Brigjen HK terpaksa dimundurkan sampai pekan mendatang.
“Karena ada saksi kuncinya yang sakit. Saksi kunci tersebut adalah AKBP AR (Arif Rahman),” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Dedi menerangkan AKBP AR adalah saksi kunci dalam sidang etik terhadap Brigjen HK, dan sejumlah perwira yang melakukan pelanggaran serupa. Akan tetapi, dikatakan Dedi, AKBP AR dalam sepekan belakangan, mengalami sakit parah.
Dedi tak menjelaskan sakit apa yang dialami AKBP AR. Namun Dedi mengatakan, KKEP tak dapat bersidang jika para pelanggar, maupun saksi yang akan dimintakan keterangan, dalam kondisi yang tak sehat.
“Karena saksinya sakit, untuk sidang Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan pekan depan. Karena dalam sidang kode etik itu juga saksi maupun yang disidangkan harus dalam kondisi sehat,” kata Dedi.
Dedi membantah alasan sakit tersebut untuk menunda-nunda penuntasan masalah etik para anggota Polri yang terlibat obstruction of justice. Sebab dikatakan dia, Polri pun masih dalam komitmen semula untuk memastikan semua perkara yang terkait kasus pembunuhan Brigadir J tuntas secepatnya.
“Tidak ada yang menunda-nunda. Kita maunya kasus ini segera cepat selesai. Baik dalam perkara pokoknya (pembunuhan) juga perkara etiknya yang terkait obstruction of justice. Tetapi ini kan ada kendala teknis karena saksinya ada yang sakit,” ujar Dedi.
Karena itu, kata Dedi, tentunya KKEP juga memberikan hak kepada siapapun, termasuk pelanggar, juga saksi untuk meminta penundaan karena alasan kesehatan. “Dalam sidang itu kan juga kesehatan kan menjadi syarat,” ujar Dedi menambahkan.
Saksi AKBP AR, dalam kasus obstruction of justice ini juga adalah tersangka. AKBP AR sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Detasemen B Ropaminal Propam Polri.
Pada 4 Agustus 2022, karena terlibat dalam praktik obstruction of justice, namanya masuk ke dalam daftar puluhan perwira Polri yang dimutasikan ke Yanma oleh Kapolri. Dalam perkara obstruction of justice ini, tim penyidikan Polri sementara menetapkan tujuh orang tersangka.
Yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen HK, Kombes Agus Nurpatria (ANT), AKBP AR, Kompol Baiquni Wibowo (BW), dan Kompol Chuk Putranto (CP), serta AKBP Irfan Widyanto (IW). Berkas perkara tindak pidana tujuh tersangka itu, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk segera dilakukan pendakwaan di pengadilan. Sementara itu dari tujuh tersangka obstruction of justice tersebut, empat diantaranya sudah dipecat dari keanggota Polri.
Mereka yang dipecat, adalah Irjen Ferdy Sambo, dipecat bukan cuma karena sebagai pelanggar etik obstruction of justice. Tetapi juga dipecat karena statusnya sebagai tersangka pidana pokok pembunuhan berencana Brigadir J.
Pecatan lainnya, adalah Kompol CP, Kompol BW, dan Kombes ANT. Satu nama lain yang dipecat gegera penanganan kasus kematian Brigadir J, adalah AKBP Jerry Raymon Siagian (JRS). Tetapi mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya itu, tak dijadikan tersangka obstruction of justice.
Sedangkan dalam perkara pokok pembunuhan berencana, selain menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, tim penyidik juga menjerat isterinya, Putri Candrawathi. Tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan pembantu rumah tangga, Kuwat Maruf (KM). Kelima tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup.