MA Berhentikan Sementara Sudrajad Dimyati

Pemberhentian dilakukan agar Sudrajad dapat berfokus pada proses hukum yang dijalani.

ANTARA/M Risyal Hidayat
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kiri) dengan mengenakan rompi tahanan memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Sudrajad Dimyati ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung, yang sebelumnya KPK telah menahan tujuh dari sepuluh tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (21/9/2022) dengan barang bukti uang 205.000 Dollar Singapura dan Rp50 juta.
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap 8 dari 10 tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Mahkamah Agung, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Saat konferensi pers bersama KPK, Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain pada Jumat (23/9) mengatakan akan memberhentikan Sudrajad agar dapat berfokus pada proses hukum yang dijalani. (Putri Hanifa/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak | Antara)


sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler