Kasus Mutilasi di Mimika Dinilai Penghinaan Kemanusiaan
Perwakilan Papua mendesak kasus mutilasi di Mimika jadi perhatian serius.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Koalisi Rakyat Papua menemui petinggi Komnas HAM pada Senin (26/9/2022). Salah satu poin yang dibicarakan ialah kasus mutilasi terhadap empat warga sipil di Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022.
Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Papua John NR Gobai mengutuk keras kasus mutilasi di Mimika. Ia menekankan aspek penghormatan terhadap diri manusia.
"Terkait kasus mutilasi saya sampaikan manusia seutuhnya bukan binatang yang harus dipotong-potong seperti terjadi di Mimika," kata John dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, hari ini.
John menganggap kasus mutilasi itu merupakan wujud terinjaknya harkat martabat manusia. "Ini sebuah penghinaan bagi manusia ciptaan Tuhan," lanjut John.
John menyampaikan sudah berkomunikasi dengan Panglima TNI Jenderal Andika terkait kasus Mimika. Namun belum ada konfirmasi dari TNI. Sehingga perwakilan Papua mengadukan kasus Mimika ke Komnas HAM.
"Kami sudah bersurat ke Panglima kami tunggu kalau berkenan kami pasti ketemu. Komnas HAM konfirmasi duluan ke kita," ucap John.
Dalam pertemuan ini, John mendesak agar kasus Mimika menjadi perhatian serius Komnas HAM. Ia juga menuntut agar para pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Kami datang kesini mendorong dan meminta Komnas HAM sampaikan ke Panglima TNI agar pelaku diproses hukum, dipecat tidak dengan hormat dan keluarga korban minta (pelaku) dihukum mati," sebut John.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan kasus mutilasi tersebut sudah ditindaklanjuti. Namun proses penyidikan belum final karena masih perlu pendalaman.
"Ada beberapa temuan yang kami tindaklanjuti agar ada pengadilan fair koneksitas di Mimika. Akan kami sampaikan ke pemerintah, Panglima dan Kapolri," kata Taufan.
Diketahui, total tersangka dalam kasus itu sebanyak 10 orang. Sembilan orang tersangka kini telah ditahan oleh pihak kepolisian serta TNI Angkatan Darat. Tiga tersangka warga sipil ditahan di Markas Polres Mimika. Sedangkan enam tersangka yang merupakan personel Brigif Para Raider 20/Kostrad ditahan di Subdenpom XVII/Cenderawasih. Dari enam tersangka personel TNI AD, dua di antaranya merupakan perwira. Polda Papua masih memburu satu orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu berinisial R, yang merupakan warga sipil.