Muhammadiyah: Keputusan Polri Tolak Banding Sambo Tepat dan Adil
Dengan keputusan itu, Sambo tetap dipecat dengan tidak hormat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan keputusan Polri menolak permohonan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Irjen Polisi Ferdy Sambo sangat tepat dan adil. Dengan begitu, jenderal bintang dua tersebut tetap dipecat dengan tidak hormat.
"Keputusan Polri yang menolak permohonan banding Sambo sangat tepat dan adil," kata Mu'ti dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Mu'ti menyebut pengakuan Ferdy Sambo bahwa ia terlibat dalam perencanaan hingga pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan alasan kuat bagi Polri untuk mengambil keputusan menolak banding yang dilayangkan Sambo.
"Soal bagaimana hukuman bagi Sambo dan mereka yang terlibat merupakan wewenang pengadilan. Biarlah semua proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," ujar Mu'ti.
Mu'ti mengatakan ketegasan Polri untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara transparan akan mengembalikan citra kepolisian yang sempat anjlok. "Ketegasan Polri untuk menindak siapa pun yang terlibat secara transparan merupakan momentum untuk memperbaiki citra kepolisian," katanya.
Sebelumnya pada Senin, 19 September 2022, pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding putusan etik Irjen PolisiFerdy Sambo dan menyatakan pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.
"Menolak permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen PolisiFerdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.
Selain Ferdy Sambo, empat anggota Polri lainnya juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dan keempatnya mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka adalah Komisaris PolisiChuck Putranto, Komisaris PolisiBaiquni Wibowo, Komisaris Besar Polisi Agus Nur Patria, dan Ajun Komisaris Besar PolisiJerry Raymond.
Bahkan, AKBP Jerry Raymond mendapat pendampingan hukum dari Kepolisian DaerahMetro Jaya.