Jaksa Agung Tegaskan Siap Hadapi Persidangan Perkara Sambo
Kejakgung siapkan 30 jaksa untuk tangani kasus Sambo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (kejakgung) memastikan sudah mempersiapkan upaya hukum lanjutan terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini berarti Kejakgung telah siap menghadapi persidangan dalam kasus tersebut.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin menanggapi kesiapan Kejakgung dalam proses hukum pembunuhan Brigadir J. Menurut Buthanuddin, Kejakgung sudah mempersiapkan 30 jaksa untuk menangani perkara.
“Kita persiapan sudah matang. Kita sudah siapkan 30 jaksa untuk kasus ini,” kata Burhanuddin, Rabu (28/9/2022).
Jaksa Agung mengatakan kasus Ferdy Sambo ini merupakan perkara biasa. Tidak ada yang spesifik. Hanya memang pelakunya yang membedakannya.
“Perkara ini biasa saja. Tidak ada yang spesifik. Cuma bedanya hanya pelakunya. Akhirnya menjadi hal yang spesial dan menjadi sorotan masyarakat. Kasusnya sendiri ini hal biasa, tapi kami (sudah) siap,” papar Jaksa Agung.
Dijelaskan pula, berkas dua berkas perkara tindak pidana yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memungkinkan untuk digabungkan menjadi satu dakwaan. “Memungkinkan dalam KUHAP. Kita mengarah ke situ. Yang jelas, kita sudah siapkan untuk kasus perkara F,” kata Burhanuddin.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung, Fadil Zumhana menyatakan, perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap. Ferdy Sambo dkk segera disidang.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," kata Fadil Zumhana. "Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” ungkapnya.