Polisi Tangkap Oknum Wartawan Terlibat Pemerasan Kelompok Tani

Pelaku juga mantan kepada desa yang diberhentikan karena ijazah palsu.

Foto : MgRol112
Ilustrasi Pemerasan
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU--Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu menangkap seorang oknum wartawan media online yang melakukan tindakan pemerasan terhadap kelompok tani di daerah ini. Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi, mengatakan oknum wartawan tersebut ialah SE (40 tahun), warga Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.

"Yang bersangkutan ditangkap petugas Polsek Bermani Ulu, setelah melakukan pemerasan terhadap ketua kelompok tani di Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekitar pukul 13.30 WIB," kata dia, di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (28/9/2022).

Dia menjelaskan, oknum wartawan ini dalam menjalankan aksinya mengaku bertugas sebagai wartawan salah satu media daring. Ia diduga kerap berkeliling desa untuk mengonfirmasi berbagai temuan-temuan kasus.

Selain berhasil mengamankan tersangka, kata dia lagi, petugas juga mengamankan barang bukti. Yakni, berupa uang Rp 1 juta, kartu pers, baju dengan tulisan Tribun Tipikor Korwil Provinsi Bengkulu, buku kuitansi.

Kapolsek Bermani Ulu menyampaikan, tersangka itu ditangkap lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap kelompok tani di Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya.

"Tersangka ini mengancam korbannya akan memberitakan dugaan penggelapan sapi yang diberikan kepada kelompoknya, padahal sudah dijawab oleh korban itu tidak benar dan kemudian tersangka meminta uang Rp 3,5 juta," katanya.

Korban yang merasa ketakutan kemudian memberikan uang Rp 2,5 juta dan sisanya akan dibayar hari itu. Korban ini melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Bermani Ulu, dan setelah dilakukan penyelidikan langsung dilakukan penangkapan di kediaman tersangka di Desa Turan Baru. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat petugas penyidik dengan Pasal 368 KUHP ayat 1 dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Adanya kejadian ini disesalkan Sekretaris PWI Rejang Lebong Wanda Pebrianda dan mendesak petugas kepolisian mengusut kasusnya hingga tuntas, sehingga nantinya tidak ada lagi oknum wartawan yang terlibat perbuatan melanggar hukum dan kode etik jurnalistik.

Sebelumnya, tersangka SE ini tercatat sebagai Kepala Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan yang terpilih pada 2016. Namun pada 2018 diberhentikan pemda setempat karena dilaporkan warga ijazah yang digunakannya mencalonkan diri sebagai kades adalah palsu.

Baca Juga


sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler