Ini Batas Maksimal Bunga Pinjol Resmi dari OJK
Bunga pinjol untuk pinjaman jangka pendek dipatok sebesar 0,4 persen per hari.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan batas maksimal bunga fintech lending atau pinjaman online sebesar 0,4 persen per hari. Adapun bunga ini hanya berlaku pinjaman konsumtif atau jangka pendek, sedangkan pinjaman produktif atau jangka panjang sebesar 12 sampai 24 persen per tahun.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, batas tingkat bunga pinjaman online selama ini ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
"Bunga maksimum 0,4 persen per hari diterapkan pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor pendek, misal 30 hari. Sementara jangka panjang bunga sekitar 12-24 persen per tahun,” ujarnya dalam keterangan tulis, Kamis (29/9/2022).
Dia menjelaskan, penetapan bunga maksimum 0,4 per hari oleh AFPI telah melalui berbagai pertimbangan. Hal ini juga sesuai dengan riset OJK pada 2021, bunga ideal pinjaman online maksimum sebesar 0,3 sampai 0,46 persen per hari.
“Tidak ada pinjaman konsumtif dengan tenor panjang, misal satu tahun, yang kemudian dikenakan bunga 0,4 per hari atau menjadi 146 persen per tahun. Sementara pinjaman produktif, umumnya dikenakan bunga sekitar 12 sampai 24 persen per tahun tergantung tingkat risikonya,” jelasnya.
Ke depan lanjut Ogi guna mendukung penetapan bunga pinjaman online yang bersifat indikatif. OJK tengah melakukan kajian komprehensif dengan asosiasi.
"Diharapkan kajian dan pembahasan dimaksud akan menghasilkan ketentuan yang menyeimbangkan kepentingan lender maupun borrower, sehingga dapat menjaga industri fintech lending yang sehat, kuat dan berkelanjutan," ucapnya.