Legislator Nilai Perubahan Peraturan Panglima TNI Soal Penerimaan Prajurit, Terobosan
Peraturan baru penerimaan prajurit memberi kesempatan lebih luas untuk masuk TNI
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani, mengaku tak persoalkan terkait perubahan Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit, yang mengatur perubahan syarat usia dan tinggi badan calon taruna-taruni. Menurutnya perubahan peraturan tersebut justru terobosan sesuai kenyataan yang ada di lapangan.
"Sepengetahuan saya Panglima tidak ujug-ujug mengambil keputusan ini melainkan setelah menerima banyak masukan dari anak buah menyangkut kondisi riil di lapangan, bahwa dua syarat ini sering kali menggagalkan calon prajurit yang sebenarnya memiliki kemampuan yang baik," kata Christina dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/9/2022).
Politikus Partai Golkar memandang usia dan tinggi badan hanyalah dua dari sejumlah persyaratan seleksi. Masih ada kriteria lain yang menentukan seseorang untuk lulus dalam penilaian.
"Kita ketahui juga bahwa ada banyak prajurit yang memiliki kecerdasan dan kemampuan yang baik tapi kekurangan tinggi badan. Maka sayang jika mereka dikorbankan hanya karena faktor tinggi badan, sementara ke depan TNI juga dituntut untuk memiliki kemampuan-kemampuan lain seperti manajerial, adaptasi teknologi, dan lain-lain," ujarnya.
Ia meyakini selama taruna/taruni bisa dan sanggup menjalankan tugas dan tanggung jawabnya maka perbedaan tinggi 3 cm untuk taruna dan 2 cm untuk taruni, serta 4 bulan usia tidak seharusnya menjadi permasalahan. Perubahan tersebut juga dinilai tidak mempengaruhi kemampuan prajurit.
"Ketentuan ini juga akan bisa mengakomodasi lebih banyak lagi anak bangsa yang ingin menjadi prajurit TNI," ujarnya.