Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto Dinilai Rusak Independensi

Salah besar kalau DPR berpendapat hakim konstitusi harus memenuhi aspirasi DPR

Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Hakim Mahkamah Kostitusi, Anwar Usman (kedua kanan) memimpin sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli di Ruangt Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/10).
Rep: rizky suryarandika Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ismail Hasani mengkritisi pencopotan Aswanto dari jabatan sebagai Hakim Konstitusi oleh DPR RI. Langkah ini dianggap merusak independensi hakim serta kelembagaan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga


Sesuai dengan UU Mahkamah Konstitusi mekanisme pemberhentian jabatan Hakim Konstitusi dilakukan saat masa jabatan yang bersangkutan telah habis atau telah mencapai usia 70 tahun. Ini sebagaimana norma yang dibuat sendiri oleh DPR dalam revisi ketiga UU MK.

"Jika pun pemberhentian itu dilakukan di tengah masa jabatan, karena tersandung pelanggaran etik atau melakukan tindak pidana, maka pemberhentian hanya bisa dilakukan melalui Keputusan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi," kata Ismail dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (3/10). 

Ismail mengingatkan desain ketatanegaraan pengisian jabatan hakim MK dari tiga cabang kekuasaan, yakni DPR, Presiden dan MA bukan ditujukan untuk mewakili kepentingan institusi-institusi tersebut. Tetapi untuk memastikan independensi, integritas dan kontrol berlapis eksistensi Mahkamah Konstitusi karena posisinya sebagai peradilan Konstitusi yang menjaga prinsip supremasi konstitusi.

Sehingga, Ismail meyakini salah besar kalau DPR berpendapat hakim konstitusi yang ditunjuk harus memenuhi aspirasi DPR.

"Pencopotan Aswanto jelas menggambarkan penggunaan nalar kekuasaan yang membabi buta. Peragaan nalar sebagaimana diadopsi DPR akan membonsai kelembagaan dan hakim-hakim MK, khususnya yang berasal dari jalur DPR dan Presiden, karena posisi DPR dan Presiden sebagai pembentuk UU," ucap Ismail.

Ismail juga memandang argumen DPR bahwa tindakannya merupakan keputusan politik juga menyesatkan. Sebab DPR tetap terikat dan harus patuh pada UU MK dan seluruh prosedur yang telah ditetapkan dan menjadi kesepakatan politik dan dituangkan dalam bentuk UU.

"Seharusnya, jika DPR hendak mengganti, maka yang harus dilakukan adalah mengubah batasan masa jabatan hakim MK dan kewenangan kocok ulang sebagaimana yang sedang diinisiasi melalui perubahan keempat UU MK," sebut Direktur Eksekutif SETARA Institute itu.

Atas dasar itu, Ismail mendesak Presiden Jokowi menolak pemberhentian Aswanto, kecuali DPR dan Presiden mengubah terlebih dahulu UU MK. Desain reformasi MK juga harus dituangkan dalam UU yang dibahas secara tidak tergesa-gesa. "Demikian juga MK, secara kolektif meningkatkan kepatuhan pada asas-asas beracara," ucap Ismail.

Sebelumnya, Kamis (29/9), Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pencopotan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR. Padahal, jabatan Aswanto baru akan berakhir pada tahun 2029. Sebagai ganti Aswanto, DPR menunjuk Sekretaris Jenderal MK Muhammad Guntur Hamzah. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler