Meski Dibenci, Islam Mengizinkan Perceraian dengan Alasan Ini

Perceraian suami dan istri hanya diizinkan dengan alasan yang sah.

Republika/Prayogi
Ilustrasi Perceraian. Meski Dibenci, Islam Mengizinkan Perceraian dengan Alasan Ini
Rep: Mabruroh Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukum perceraian di dalam Islam memang dibolehkan, kendatipun Allah SWT membencinya. Perceraian antara suami dan istri hanya akan diizinkan dengan alasan yang sah.

Baca Juga


Nabi Muhammad SAW memperingatkan agar umatnya tidak melakukan perceraian yang tidak masuk akal. “Di antara hal-hal yang halal, perceraian paling dibenci oleh Allah." (HR Abu Daud).

Jadi tidak seorang pun dengan semangat dan sikap Islam yang sehat mengajuka perceraian, kecuali dalam kasus-kasus ekstrem dan tidak dapat dihindari, di mana hal itu dianggap sah dalam Islam. Alasan untuk ini jelas karena perceraian membawa konsekuensi yang mengerikan yang mempengaruhi keluarga dan individu. Perceraian menghasilkan luka psikologis dan emosional yang dalam, terutama ketika anak-anak terlibat.

Karena faktor-faktor tersebut dan lain-lain, Islam menganggap pernikahan sebagai akad yang khidmat (mithaq ghalizh) dan menganggapnya sebagai kewajiban kedua belah pihak yang telah membuat akad tersebut dengan menyebut nama dan kalimat Allah, untuk berusaha menjaganya tetap utuh sesuai dengan kemampuan terbaik mereka.

Karena masa depan umat manusia terletak pada keluarga yang sehat. Keluarga sehat merupakan landasan masyarakat.

Dilansir dari About Islam, dosen senior dan sarjana Islam di Inatitute Islam Toronto, Ontario, Kanada Sheikh Ahmad Kutty menyarankan langkah-langkah yang mungkin bisa dilakukan untuk menghindari perceraian. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mintalah nasihat dari mereka yang memiliki kebijaksanaan, pengalaman, dan pengetahuan dan berusahalah memecahkan masalah yang belum terselesaikan di antara Anda setelah mendapatkan wawasan dan nasihat dari mereka.

 

 

Jika upaya tersebut gagal, kedua pasangan harus menggunakan arbitrase Islam. Dalam arbitrase ini harus ada pihak yang mewakili kedua belah pihak. Mereka harus tunduk mematuhi keputusan yang telah disepakati.

Alasan untuk ini adalah bahwa seringkali manusia menjadi begitu sibuk dengan kesukaan dan ketidaksukaan pribadi sementara mereka, sehingga mereka gagal melihat perilaku dan kelemahan mereka sendiri yang merusak. Dengan demikian mereka didorong mencari nasihat dan kebijaksanaan dari mereka yang memiliki pengalaman dan pengetahuan.

Hal ini dapat membantu mereka memberdayakan diri mereka sendiri untuk bertanggung jawab dalam memperbaiki perilaku dan sikap. Karena itulah, perceraian bukanlah satu-satunya jalan pintas terakhir. Namun, jika memang tidak ada cara lain selain perceraian itu sendiri, maka hal ini bisa dilakukan karena alasan yang kuat, di antaranya sebagai berikut.

Alasan sah perceraian dalam Islam

Pelecehan atau penyiksaan fisik, mental, atau emosional

Ketika salah satu pasangan menjadi kasar dan melakukan penyiksaan fisik, mental, atau emosional, dan tidak mau berubah dengan mengambil tindakan praktis melalui terapi atau konseling, maka itu adalah alasan yang sah untuk meminta perceraian. Karena prinsip Islam menyatakan, “Ada tidak boleh menimbulkan atau menerima bahaya.” Zhulm  (ketidakadilan) tidak ditoleransi dalam Islam, siapapun pelakunya.

Kegagalan memenuhi maksud dan tujuan pernikahan

Ini bisa menjadi ketidakcocokan total di antara pasangan, yang mungkin diekspresikan oleh perbedaan temperamen, kesukaan, dan ketidaksukaan mereka yang tidak dapat didamaikan.

 

Perselingkuhan

Ini bisa menjadi penyebab utama bubarnya pernikahan, karena pernikahan dibangun di atas kepercayaan dan keyakinan. Tujuan utamanya adalah menjaga kesucian dan kesopanan mereka yang terlibat. Begitu fondasi ini terkikis dan dirusak dan tidak ada kesempatan untuk memulihkannya, maka perceraian adalah jalan yang harus ditempuh.

Kegagalan suami memberi nafkah

Ketika laki-laki, yang dianggap sebagai pemberi nafkah dan pemelihara keluarga, gagal memikul tanggung jawabnya dan istri memutuskan dia tidak dapat terus menoleransi kelalaiannya dari tanggung jawab, ini adalah alasan perceraian.

Salah satu dari alasan yang disebutkan di atas dapat dianggap sebagai dasar yang sah untuk perceraian dalam Islam. Jika dalam perkara yang sah yang menuntut talak seorang suami menolak menceraikan istrinya, maka secara syariat Islam ia dibenarkan mendatangi pejabat yang berwenang untuk meminta cerai.

Putusan talak yang dijatuhkan oleh hakim tersebut dapat dianggap sah dalam Islam. “Semoga Allah membantu kita semua untuk menjalankan urusan kita dengan kebijaksanaan, pemahaman, ketulusan, dan iman yang sehat, amin,” kata Ahmad Kutty.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler