Usaha Mikro Sangat Perlu Miliki Nomor Induk Berusaha
Dengan mengurus NIB, usaha menjadi terjamin dari sisi legalitasnya.
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha sesuai bidang yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dibedakan jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan produk, baik wujud barang maupun jasa.
Konsultan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Sleman, Edi Santoso mengatakan, nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas angka yang terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik. Ia menekankan, NIB bukan hanya sebagai identitas.
Berlaku pula sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan-kegiatan ekspor maupun impor. Dengan mengurus NIB, usaha-usaha menjadi terjamin dari sisi legalitasnya.
"Pengurusan NIB menambah peluang usaha antara lain fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapat pelatihan dan kesempatan ikuti pengadaan barang/jasa pemerintah," kata Edi dalam pelatihan pembuatan NIB bagi UMKM, Jumat (7/10/2022).
Agenda ini digelar di Padukuhan Kluwih, Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, DIY. Agenda pelatihan merupakan kerja sama UMKM Kalurahan Balecatur dengan mahasiswa-mahasiswi KKN Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Edi menuturkan, Usaha Mikro dan Kecil (UMK) merupakan usaha milik warga negara Indonesia dengan modal usaha maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk bangunan dan tanah tempat. Jenis pelaku usaha bisa berupa perseorangan ataupun badan usaha.
"Pelaku UMK dengan risiko usaha rendah dan produk/jasa yang dihasilkan wajib halal dan/atau SNI, maka NIB berlaku sebagai legalitas, sertifikasi jaminan produk halal, dan sertifikat SNI bina UMK," ujar Edi.
Ia menekankan, pengurusan NIB dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Semua informasi tentang perizinan berusaha, termasuk bidang usaha KBLI 2020, tersedia dalam sistem OSS yang ada di situs oss.go.id.
Bisa menggunakan smartphone, tablet, laptop atau komputer. Tersedia aplikasi OSS Indonesia untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perorangan di Android. Untuk mendapat NIB pelaku usaha hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berupa KTP elektronik dengan biaya pengurusan gratis. Aplikasi membantu pelaku usaha memproses perizinan berusaha yang dikembangkan dan dikelola oleh Lembaga OSS Kementerian Investasi/BKPM, sehingga mengurus NIB menjadi mudah dan cepat.
Pelaku UMK orang perseorangan dapat memproses perizinan berusaha sampai terbit NIB dalam hitungan menit. Untuk keaslian perizinan berusaha dapat scan QR Code dalam dokumen perizinan berusaha sekaligus dapat untuk melacak pemrosesan izin.
Ketua KKN UNY di Padukuhan Kluwih, Ruth Brilian Ningsih menekankan, kegiatan ini diselenggarakan memang untuk dapat memberikan pencerahan bagi pelaku-pelaku UMK. Terutama, tentang pentingnya memiliki dan cara mudah mereka untuk mengurus NIB. "Karena bisa digunakan untuk mendapatkan banyak kemudahan," kata Ruth.
Salah seorang peserta pelatihan, Tri Warsito mengatakan sangat terbantu dengan adanya sosialisasi ini. Sebab, mereka jadi memahami tentang penting segera mengurus NIB dipandu narasumber yang mengajarkan dengan cara mudah dan efektif.
"Dengan adanya NIB ini, saya sebagai pemilik usaha bisa mendapatkan tanda kepemilikan usaha dan bisa mempermudah menjalankan usahanya," ujarnya.
Menurut pengusaha UMKM intip goreng dari kerak nasi tersebut, nilai tambah dengan adanya NIB ini bisa mengajukan izin-izin usaha yang lain. Seperti izin PIRT, bahkan bisa pula mengajukan untuk kepemilikan sertifikasi halal UMKM.