LPSK Terima 10 Permohonan Perlindungan Terkait Tragedi Kanjuruhan
LPSK memaparkan ada 10 permohonan perlindungan terkait tragedi Kanjuruhan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus mengumpulkan informasi korban dan saksi atas tragedi Kanjuruhan. LPSK sudah menerima setidaknya sepuluh permohonan perlindungan atas tragedi tersebut.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan pihaknya membuka pintu lebar-lebar bagi saksi dan korban Tragedi Kanjuruhan. LPSK berkomitmen membantu para saksi dan korban mendapatkan haknya.
Namun LPSK baru bisa membantu bila saksi atau korban sudah mengajukan permohonan. Hal ini sesuai dengan asas perlindungan LPSK yang bersifat kesukarelaan.
"Sudah ada 10 yang mengajukan permohonan. Ada saksi, ada korban," kata Edwin kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).
Edwin menyebut salah satu yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK yaitu Kelpin. Kelpin dikenal karena mengunggah video penonton berdesakan di pintu 13 Stadion Kanjuruhan. "(Kelpin) Lagi mengajukan perlindungan ke LPSK," ujar Edwin.
Edwin sekaligus membantah kabar bahwa Kelpin diciduk di stasiun ketika ingin pergi memenuhi undangan wawancara. Kelpin awalnya mengunggah video di akun media sosialnya pada Ahad (2/10) siang. Lalu pada Senin (3/10) siang, Kelpin dijemput polisi dari tempat tinggalnya.
Pada hari yang sama itu Kelpin dipulangkan polisi setelah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Nggak benar tuh. Dia baru dihubungi sama Narasi hari Rabu tanggal 5. Sementara diperiksa polisi Senin (3/10)," ucap Edwin.
Selain itu, Edwin belum bisa menyampaikan hasil temuan sementara LPSK atas insiden Kanjuruhan. Ia memperkirakan pengumumannya akan dilakukan pada pekan depan. "Ya nanti ya pekan depan," sebut Edwin.
Diketahui, setidaknya 131 orang meninggal dunia dalam insiden pascapertandingan antara Arema vs Persabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10). Para korban yang meninggal juga termasuk perempuan, dan anak-anak, serta anggota kepolisian.
Sekitar 400 orang lainnya juga mengalami luka-luka dalam insiden tersebut. Angka korban jiwa dan luka-luka tersebut membuat tragedi di Kanjuruhan sebagai salah satu peristiwa terburuk dalam catatan sepak bola di dunia.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo baru saja mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Dua di antara tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita dan Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema Abdul Haris.