Satgas BLBI Sita Aset Trijono Gondokusumo Terkait Utang Rp 5,38 T

Penyitaan dilakukan dalam rangka memenuhi hak tagih negara atas dana BLBI.

Republika/Putra M. Akbar
Plang penyitaan aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terpasang di kawasan Pondok Indah, Jakarta. (Ilustrasi).
Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II menyita aset obligor Trijono Gondokusumo untuk memenuhi kewajiban utangnya kepada negara yang sebesar Rp 5,38 triliun.


"Penyitaan harta kekayaan Trijono Gondokusumo ini dalam rangka pengembalian utangnya eks BLBI sebesar Rp 5,382 triliun," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Purnama P. Sianturi, Senin (10/10/2022).

Purnama menjelaskan, penyitaan ini dilakukan dalam rangka memenuhi hak tagih negara atas dana BLBI melalui penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS). Ini mengingat, Trijono merupakan pemegang saham PT Bank Putra Surya Perkasa.

Secara rinci, utang Rp 5,38 triliun meliputi hak penyerah piutang Rp 4,89 triliun dan biaya administrasi sebesar 10 persen yaitu Rp 489 miliar.

Purnama menyebutkan, terdapat dua aset milik Trijono yang dilakukan penyitaan pada Senin (10/10). Yaitu sebidang tanah seluas 502 meter persegi beserta bangunan di atasnya dan sebidang tanah kosong seluas 2.300 meter persegi.

Untuk sebidang tanah seluas 502 meter persegi beserta bangunan di atasnya terletak di Jalan Simprug Golf 3 Nomor 71, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sementara untuk sebidang tanah kosong seluas 2.300 meter persegi terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. 

Di sisi lain, Purnama mengatakan, untuk nilai aset yang disita masih dalam proses penilaian. Sehingga, jika telah diketahui nilainya, maka akan segera dilakukan penjualan secara terbuka atau lelang maupun penyelesaian lainnya.

Meski demikian, dia memastikan, kedua aset obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan itu akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

"Estimasi nilai aset sedang dilakukan penilaian. Ini barang sitaan jadi akan dijual lewat penjualan umum lelang, ini akan segera (dilakukan)," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler