Bareskrim Tangkap Penggugat Ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono

Bambang ditangkap pada Kamis sore di salah satu hotel di kawasan Tebet, Jakarta.

Antara/Yusuf Nugroho
Tersangka kasus penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, beberapa tahun lalu. Saat ini, Bambang Tri kembali ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. (ilustrasi)
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Mabes Polri menangkap penulis buku; Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono. Bambang ditangkap pada Kamis (13/10/2022) sore di salah satu hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).

Baca Juga


Selain penulis buku kontroversial tersebut, Bambang Tri Mulyono, belakangan adalah pihak yang menggugat soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo membenarkan kabar penangkapan tersebut.

“Iya. Benar,” kata Dedi saat dikonfirmasi via teks cepat, Kamis.

Dedi menerangkan, penangkapan dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri. Namun, Dedi menerangkan, penangkapan tersebut, bukan terkait dengan penulisan buku, ataupun menyangkut soal gugatan ijazah palsu presiden.

Melainkan, kata Dedi, penangkapan tersebut menyangkut soal adanya pelaporan dari masyarakat, terkait dengan dugaan penistaan agama, dan ujaran kebencian. “Info dari Dir (Tipid Siber) terkait dengan ujaran kebencian, dan penistaan agama. Informasinya seperti itu,” begitu kata Dedi. Kata Dedi melanjutkan, tim dari Dirtipid Siber Bareskrim Polri akan segera mengumumkan status hukum dari penangkapan tersebut, pada malam ini (13/10).

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler