Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Polisi: Proses Hukum tak Langsung Berhenti

Polisi mengaku belum menerima surat permohonan pencabutan laporan KDRT Rizky Billar.

Instagram Lesti Kejora
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora merayakan hari pernikahan mereka pada 19 Agustus 2022 lalu. Polisi menyebut ada aturan yang harus dijalani Lesti saat pencabutan laporan kasus KDRT Billar.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan langkah penyanyi dangdut Lesti Kejora mencabut laporan polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar, tidak langsung menghentikan proses hukum yang telah berjalan. Sejauh ini, pihak kepolisian mengaku belum menerima surat permohonan resmi untuk pencabutan laporan tersebut.

"Tidak serta merta kalau dicabut, dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis tengah malam.

Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan. Ia menyebut penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.

"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.

Baca Juga


 

Pada Rabu (11/10/2022), penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora dan resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore. Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan kemudian mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler