Kuasa Hukum Rizky Billar Minta Kasus KDRT Diselesaikan dengan Restorative Justice

Kuasa hukum Rizky Billar menyebut sudah ada kesepakatan damai dengan Lesti Kejora.

Instagram Lesti Kejora
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora. Lesti mencabut laporan KDRT yang dilakukan suaminya, Billar, pada Kamis (13/10/2022).
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Rizky Billar mengatakan sudah ada kesepakatan damai dengan pihak Lesti Kejora terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lesti dan billar disebut berdamai pada Kamis (13/10/2022).

"Keduanya sudah membuat perdamaian dan sudah juga kami sampaikan pada kepolisian Polres Jakarta Selatan," kata kata kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis tengah malam.

Philipus juga mengatakan keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum terkait kasus KDRT tersebut. Mereka meminta pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasusnya dengan restorative justice.

"Kami memohon untuk restorative justice terkait perkara mengingat keduanya (sudah) saling memaafkan dan (ingin) membina hubungan lebih baik, sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara," ujarnya.

Philipus juga mengatakan pihak Lesti Kejora yang didampingi oleh kuasa hukumnya telah mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia berharap dengan adanya kesepakatan damai tersebut kliennya bisa segera dikeluarkan dari tahanan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pencabutan laporan oleh Lesti, tidak langsung menghentikan proses hukum yang masih berjalan. "Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis malam.

Baca Juga


Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi. Tentunya, ada prosedur yang harus dijalankan dalam pencabutan laporan.

"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan, nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," ucap Zulpan.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022)
Polisi kemudian secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore.

Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti Kejora kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler