Pelabuhan Pengumpan di Sungai Lilin Diyakini Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi di Muba
Pemkab Muba dan Pemprov Sumsel menggelar rapat perencanaan pelabuhan di Sungai Lilin
REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan industri serta konektivitas, pada Jumat (14/10/2022) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumatra Selatan mengadakan rapat pembahasan hasil survei lokasi dan penentuan lokasi rencana Pelabuhan Pengumpan Regional Sungai Lilin. Rapat berlangsung di Kantor Perwakilan Musi Banyuasin di Palembang.
Saat memimpin rapat, Penjabat (Pj) Bupati Muba Apriyadi melalui Pj Sekretaris Daerah Muba Musni Wijaya mengatakan pelabuhan pengumpul regional merupakan pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/ atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
"Jika nantinya lokasi pelabuhan pengumpan regional berada Sungai Lilin, otomatis dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan memudahkan konektivitas. Mudah-mudahan apa yang telah kita rencanakan ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," katanya.
Sesuai dengan apa yang dipaparkan, titik lokasi yang akan dibangun pelabuhan pengumpan regional di Desa Teluk Kemang Kecamatan Sungai Lilin sudah sesuai dengan tata ruang Kabupaten Musi Banyuasin. "Artinya, setelah ini harus dilakukan survei lapangan bersama instansi terkait dan pihak calon investor. Untuk lebih memastikan titik koordinat lokasi pembangunan," ungkap Musni.
Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Ahmad Wendiansyah menyampaikan, lokasi rencana pelabuhan berada di kawasan hutan produksi konversi. Aksesibilitas lokasi berada pada jalan non status/jalan perusahaan dan berada pada lahan milik pribadi.
"Untuk kegiatannya, pelabuhan pengumpan regional di Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba ini bakal lebih dimaksimalkan ke angkutan barang dan komoditas seperti batu bara. Jadi nantinya, terminal khusus yg masuk ke dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan akan diwajibkan menggunakan pelabuhan pengumpan regional ini," katanya.