KPK Sebut Lukas Enembe yang Rugi Jika tak Penuhi Panggilan Penyidik
KPK pun mengingatkan Lukas untuk memenuhi panggilan pemeriksaan kedua.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Gubernur Papua Lukas Enembe akan menjadi pihak yang rugi jika tak memenuhi panggilan penyidik. Sebab, pemeriksaan ini justru dapat digunakan Lukas untuk membela dirinya dari kasus dugaan korupsi yang menyerer namanya.
"Sesungguhnya ketika LE atau penasihat hukumnya tidak hadir adalah rugi. Kenapa karena dia sudah diberikan ruang dan tempat, tapi tidak menggunakan kesempatan itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).
Ali mengatakan, pihaknya pun akan segera melayangkan panggilan kedua terhadap Lukas untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Papua. Namun, ia enggan merinci kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.
Ali mengaku, pihaknya tidak hanya fokus untuk mendengarkan keterangan dari Lukas. Tetapi penyidik juga terus berupaya mengumpulkan alat bukti lainnya untuk mengusut kasus tersebut.
"Iya kami fokuskan dulu untuk pemeriksaan ataupun pengumpulan alat bukti yang lain selain keterangan tersangka ya, karena sekali lagi didalam pembuktian kalaupun itu dia tidak memberikan keterangan, bagi kami tentu tidak masalah, kan begitu ya. Yang rugi dia sendiri, alat bukti yang lain itu justru lebih penting bagi kami untuk terus dikembangkan," jelas dia.
KPK pun mengingatkan Lukas untuk memenuhi panggilan pemeriksaan kedua, jika surat itu sudah disampaikan oleh penyidik. Ali menyampaikan, pihaknya juga dapat melakukan penjemputan paksa ketika Lukas mangkir dari pemeriksaan sebanyak tiga.
"Jemput paksa itu memang boleh, ya, menurut hukum acara pidana ketika saksi ataupun tersangka dipanggil secara sah tiga kali atau ketiga kalinya kemudian mangkir," tegasnya.
Meski demikian, Ali menyebut, pihaknya tetap mempertimbangkan situasi di Papua terlebih dahulu sebelum menjemput paksa Lukas. Tujuannya untuk menjaga kondusivitas di Bumi Cenderawasih.
Adapun KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang menjerat Lukas.
KPK berencana kembali memanggil Lukas untuk diperiksa terkait kasus yang menyeretnya. Meski demikian, belum diketahui kapan pemanggilan kedua sebagai tersangka ini akan dilakukan.
Lembaga antikorupsi itu sebelumnya sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Lukas pada Senin (26/9/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, dalam panggilan pertamanya sebagai tersangka itu, Lukas tidak hadir dengan alasan masih sakit.
Lembaga antirasuah ini juga telah memanggil Lukas untuk diperiksa pada tanggal 12 September 2022 lalu di Mako Brimob Polda Papua. Akan tetapi, saat itu Lukas mengonfirmasi tidak dapat hadir.