Pendukung Bharada E Hadiri Sidang Perdana di PN Jaksel

Pendukung berharap Bharada E bisa bebas.

ANTARA/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer?(Bharada RE atau E) melambaikan tangan ke arah awak media saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E akan menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sejumlah anggota komunitas pendukung Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang tergabung dalam "Richliefams.id" mendatangi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kehadiran mereka untuk mengikuti sidang perdana terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J itu.

Para pendukung Bharada E datang dari berbagai wilayah di Jakarta. Bahkan, ada juga yang datang dari daerah, dukungan dengan hadir pada pada sidang pembacaan dakwaan tersebut.

"Ya itu tadi, ini di sini aku lurusin, kita ga mendukung, ga membenarkan apa yang Richard udah lakuin, karena kan perbuatan dia juga salah kan, dia kan tersangka," kata Dea, salah satu anggota Richliefams.id, saat diwawancara di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Dea yang datang jauh dari Surabaya, meluruskan bahwa dukungan terhadap Bharada E karena kejujuran dan keinginan untuk menegakkan keadilan. Pendukung berharap Bharada bisa bebas, namun demikian para pendukung Bharada E ini akan menerima putusan dari hasil sidang.

Para pendukung Bharada E ini sudah siap dengan hujatan yang diberikan masyarakat terkait dukungan tersebut terhadap anggota Brimob Polri tersebut.

Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati dan Kuat Makruf menjalani sidang dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono pada Senin (17/10/2022).

Terdakwa Bharada E atau Richard Elizer disidangkan oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa ini. Sementara, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10/2022).

Untuk terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan diketuai majelis hakim Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendran Yuristiawan. Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto, Ivan dan Baiquni W akan disidang oleh Ketua Majelis Hakim Adrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler