Pemerintah Larang Penjualan Obat Sirop, Saham Emiten Farmasi Mulai Terdampak

Pada penutupan perdagangan sesi pertama empat dari enam saham farmasi kompak melemah.

Flickr
Obat batuk sirop.Sejumlah saham farmasi mengalami koreksi di tengah kebijakan larangan penjualan obat sirop. Pada penutupan perdagangan sesi pertama Kamis (20/10/2022), empat dari enam saham farmasi kompak melemah.
Rep: Retno Wulandhari Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Sejumlah saham farmasi mengalami koreksi di tengah kebijakan larangan penjualan obat sirop. Pada penutupan perdagangan sesi pertama Kamis (20/10/2022), empat dari enam saham farmasi kompak melemah. 

Baca Juga


Berdasarkan data RTI, penurunan paling tajam dicatatkan oleh PT Soho Global Health Tbk (SOHO) yang mencapai 2,50 persen. Setelah menguat empat hari beruntun, SOHO terpangkas 150 poin hingga ke level 5.850.

Selanjutnya, saham emiten BUMN PT Phapros Tbk (PEHA) mengalami koreksi sebesar 2,34 persen. Padahal pada perdagangan kemarin, anak usaha PT Kimia Farma Tbk (KAEF) masih sempat ditutup naik signifikan 1,79 persen.

Sementara PT Darya-Varya Laboratoria Tbk (DVLA) membukukan penurunan 0,80 persen. Meski kemarin sempat ditutup naik 0,40 persen, DVLA siang ini lengser ke level 2.490. PT Tempo Scan Pacific Tbk (TSPC) menyusul dengan melemah 0,74 persen. 

Berbeda nasib dengan anaknya, KAEF justru mengalami kenaikan yang sangat signifikan siang ini. Tidak terpengaruh kebijakan larangan obat tersebut, KAEF melompat 3,96 persen meski sejak minggu lalu mengalami reli punurunan. 

Saham PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) juga membukukan penguatan tajam. KLBF melesat naik hingga 3,54 persen ke level 2.050 setelah sempat dibuka di zona merah di awal perdagangan hari ini. 

Terkait dengan pemberitaan mengenai kebijakan tidak boleh mengedarkan atau mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atai sirop, Kalbe memastikan produknya tidak menggunakan bahan baku Etilen Glicol dan Dietilen Glicol. "Kalbe mematuhi seluruh ketentuan Badan POM dan tidak menggunakan bahan baku Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)," tulis manajemen Kalbe dalam keterangan pers yang diterima Republika, Kamis (20/10/2022). 

Manajemen menyatakan Kalbe selalu menjaga kualitas dan memenuhi standar pembuatan obat (CPOB) dan distribusi obat (CDOB) yang sudah ditetapkan Badan POM. Kebijakan antisipatif pemerintah terhadap pengaturan peredaran produk sediaan sirop merupakan bentuk kehati-hatian yang juga menjadi perhatian Kalbe dalam memasarkan obat kepada masyarakat.

Kalbe akan mematuhi arahan dan permintaan Badan POM untuk memeriksa kembali produk-produk Kalbe dari kandungan EG dan DEG agar aman untuk dikonsumsi masyarakat. Kalbe akan terus berkoordinasi dengan Badan POM dan pihak terkait lainnya dalam hal peredaran obat sediaan sirop sesuai dengan panduan yang ditetapkan pemerintah.

"Kalbe berkomitmen untu menjaga ketersediaan obat bagi masyarakat dan pasien yang membutuhkan," jelas manajemen Kalbe.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler