Oknum Polisi yang Dilaporkan Menipu Calon Siswa Polri Terancam Dipecat
Orang tua korban telah memberikan uang Rp 250 juta agar anaknya lulus tes.
REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kabid Propam Polda NTT Kombes Dominicus Savio Yempormase mengatakan, oknum polisi di Polres Rote Ndao terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal itu dilakukan jika polisi itu terbukti bersalah menipu calon siswa Polri.
"Ancamannya PTDH jika oknum anggota yang bersangkutan terbukti melakukan hal tidak terpuji tersebut," katanya saat ditemui di sela penyambutan kedatangan Kapolda NTT yang baru Irjen Johanis Asadoma di Mako Polda NTT, Kamis (20/10/2022), siang.
Dia mengatakan, sejumlah skasi sudah diperiksa, yakni pelapor yang juga menjadi korban penipuan bernama Junus Dami asal Kabupaten Rote Ndao. Dia mengatakan, Polri tidak segan memberikan sanksi tegas jika anggota berbuat salah, apalagi sampai melakukan penipuan. "Saat ini kasusnya sedang berproses," kata dia.
Dari pemeriksaan sementara diketahui sudah ada dua orang yang menjadi korban penipuan oknum polisi di Rote Ndao tersebut. Dominicus mengaku akan terus mengungkap kasus itu untuk mencari tahu apakah ada korban lainnya yang tak melapor, tetapi lulus.
"Hal ini jadi pembelajaran bagi masyarakat semuanya, bahwa jangan mudah percaya dengan janji dan iming-iming lulus tes dengan memberikan uang," kata dia.
Junus Dami adalah seorang calon siswa Polri yang dinyatakan tak lulus tes karena tidak memenuhi syarat pada 2021. Padahal, sebelum ikut tes, orang tuanya sudah memberikan uang Rp 250 juta kepada oknum polisi di Rote Ndao.
Uang yang didapat itu diperoleh dari meminjam di Bank dan koperasi. Kini orang tua dari Junus Dami tak bisa berbuat apa-apa karena setiap bulan harus mencicil uang di Bank sebesar Rp 4 juta.