Saudi Larang Petugas Keamanan Bekerja 5 Jam Tanpa Istirahat

Petugas keamanan dilarang bekerja selama lima jam terus menerus tanpa jeda

AP/Saudi Media Ministry
Seorang petugas keamanan Saudi dilarang bekerja selama lima jam terus menerus tanpa ada waktu istirahat, sholat, dan makan dengan ketentuan waktu istirahat tidak kurang dari setengah jam.
Rep: Alkhaledi kurnialam Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH—Menteri Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi, Ahmed Al-Rajhi mengeluarkan aturan baru untuk penjaga keamanan di Kerajaan, Rabu (19/10/2022). Aturan itu menetapkan, petugas keamanan dilarang bekerja selama lima jam terus menerus tanpa ada waktu istirahat, sholat, dan makan dengan ketentuan waktu istirahat tidak kurang dari setengah jam.

Perusahaan juga diwajibkan untuk menyediakan seragam penjaga keamanan yang sesuai prosedur keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini untuk mencegah efek paparan sinar matahari dan tekanan panas.

Atruan baru ini akan berlaku untuk perusahaan yang terlibat dalam mempekerjakan penjaga keamanan secara langsung atau tidak langsung di sektor swasta. Peraturan ini juga wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan petugas keamanan sipil swasta atau perusahaan yang secara langsung mempekerjakan petugas keamanan.

Menurut keterangan yang dikeluarkan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial, lingkungan kerja satpam diklasifikasikan menjadi tiga kategori, pertama adalah lingkungan internal yang berada di dalam kompleks komersial dan sejenisnya, seperti bank. Kedua adalah lingkungan eksternal yaitu di luar bangunan yang terkena kondisi iklim yang tidak menentu, dan ketiga daerah terpencil yang fasilitasnya sedang dibangun dan jauh dari urbanisasi.

Syarat dan ketentuan tersebut juga mengatur seperangkat peralatan fisik yang harus disediakan oleh pemilik fasilitas, dan dapat berbeda antara satu fasilitas dengan fasilitas lainnya sesuai dengan lingkungan kerja satpam yang bersangkutan.

Dilansir dari Saudi Gazette, Rabu (19/10/2022), keputusan menteri tersebut dibentuk sebagai kontribusi dalam peningkatan kualitas kerja di sektor petugas keamanan, peningkatan produktivitas pegawainya, peningkatan daya tarik sektor, dan stabilitas pekerja dalam pekerjaan satpam.

Kementerian meminta perusahaan sektor swasta terkait untuk mematuhi peraturan ini, dalam jangka waktu tidak lebih dari 180 hari sejak tanggal penerbitan keputusan ini melalui situs web kementerian. Kementerian juga menekankan bahwa pihaknya akan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap implementasinya dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar peraturan kementerian.


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler