KPU: Maksimal 300 Pemilih per TPS Agar Petugas tidak Kelelahan
Ratusan KPPS yang meninggal dunia pada 2019 karena beban kerja terlalu berat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya akan mengatur durasi pemungutan suara dan perhitungan suara saat hari pencoblosan Pemilu 2024. Tujuannya untuk mencegah petugas kelelahan maupun meninggal dunia seperti Pemilu 2019, lalu.
“Kami akan mengatur durasi dan beban kerja supaya peristiwa yang pernah terjadi pada Pemilu 2019 banyak petugas kelelahan dan meninggal dunia tidak terjadi lagi,” kata Hasyim sebagaimana dikutip dari situs resmi KPU, Jumat (21/10/2022).
Hasyim menjelaskan, pihaknya akan membuat pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) yang menyatakan setiap tempat pemungutan suara (TPS) maksimal untuk 300 pemilih saja. Dengan 300 pemilih dan keberadaan empat bilik suara per TPS, maka pencoblosan berlangsung selama enam jam, atau mulai jam 7 pagi sampai jam 1 siang.
Untuk penghitungan suara, tambah Hasyim, pihaknya akan mengutip hasil judicial review Mahkamah Konstitusi. Keputusan hakim konstitusi adalah penghitungan suara yang tidak selesai pada hari pemungutan suara, dapat dilanjutkan pada keesokan harinya dengan batas waktu jam 12 siang waktu setempat.
Selain itu, lanjut dia, KPU juga akan mengatur durasi waktu penghitungan suara antar jenis pemilu. Dengan begitu, terdapat jeda sehingga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki waktu rehat untuk pemulihan tenaga.
Untuk diketahui, saat Pemilu 2019, terdapat 894 petugas KPPS yang meninggal dunia. Salah satu faktor penyebab kematian dalam jumlah masif itu adalah beban kerja yang tinggi.
Sebelumnya, Komnas HAM meminta KPU melakukan upaya pencegahan agar tidak ada lagi petugas KPPS meninggal dunia saat Pemilu 2024. Jangan sampai korban jiwa kembali berjatuhan dalam jumlah banyak seperti saat Pemilu 2019.
“Kami mau dari sisi HAM, tidak ada lagi peristiwa seperti 2019 di mana banyak petugas KPPS yang menjadi korban,” kata Yunita, Pemantau Aktivitas HAM di Komnas HAM, Rabu (12/10/2022).
Yunita menyarankan PKPU turut memuat pasal soal kewajiban melakukan cek kesehatan bagi calon petugas KPPS. Jangan lagi syarat menjadi petugas KPPS hanya membuat surat pernyataan berbadan sehat. Pasalnya, surat semacam itu tidak memberikan informasi soal kondisi kesehatan karena tidak dicek oleh tim medis.
“Kami meminta KPU benar-benar memastikan ada surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh instansi terkait, misalnya puskesmas. Jadi petugas KPPS ini tervalidasi bahwa mereka memang layak menjadi petugas,” ujar Yunita.