India Izinkan Pengeras Suara di 10.889 Masjid di Karnataka Meski dengan Syarat Ketat
Penggunaan pengeras suara masjid di India dibatasi untuk adzan
REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI — Pemerintah BJP yang berkuasa di Karnataka telah memberikan izin kepada 10.889 masjid di negara bagian itu untuk menggunakan pengeras suara pada Sabtu (22/10/2022).
Departemen Kepolisian telah mengeluarkan izin sesuai pedoman dalam hal ini atas arahan pemerintah negara bagian.
Sebanyak 17.850 aplikasi diajukan dari masjid, kuil, dan gereja untuk penggunaan pengeras suara. Tiga ribu candi Hindu dan 1.400 gereja juga telah diberi izin untuk hal yang sama.
Dilansir dari Gulf Today, Ahad (23/10/2022), izin tersebut diberikan untuk jangka waktu dua tahun. Pemerintah telah mengumpulkan Rs450 sebagai biaya.
Pemerintah BJP yang berkuasa mengambil keputusan tentang perizinan setelah aktivis Hindu mengibarkan spanduk pemberontakan terhadap masjid menggunakan pengeras suara saat melakukan adzan yang melanggar pedoman Mahkamah Agung. Organisasi Hindu telah menyerukan untuk memainkan nyanyian dewa dan dewi Hindu dari pukul 05.00 pagi.
Organisasi Muslim telah menyerukan kepada manajemen masjid di seluruh negara bagian untuk tidak melanggar aturan dan mengikuti perintah pemerintah negara bagian dalam mendapatkan lisensi untuk memutar pengeras suara.
Pedoman juga telah ditentukan untuk penggunaan pengeras suara untuk masjid, kuil, dan gereja. Pengeras suara hanya bisa dimainkan antara pukul 06.00 pagi hingga 10.00 malam.
Pengeras suara harus dimainkan sesuai dengan batas desibel. Telah dibuat wajib untuk mengadopsi peralatan yang mengontrol desibel.
Sementara itu, pada April 2022 lalu
Sebanyak 11 ribu pengeras suara telah ditiadakan dari tempat-tempat keagamaan hingga Rabu (27/4/2022) malam, menyusul arahan Pemerintah Uttar Pradesh, India.
Total ada 10.923 pengeras suara dicopot dari berbagai situs keagamaan di negara bagian itu, dan volume 35.221 pengeras suara diturunkan sesuai parameter yang seharusnya.
Departemen dalam negeri, Negara Bagian Uttar Pradesh, seperti dilansir Gulf News, Jumat (29/4), telah menghapus penggunaan pengeras suara dari delapan zona negara bagian, termasuk di antaranya Agra, Meerut, Bareilly, Lucknow, Kanpur, Prayagraj, Gorakhpur, dan Varanasi.
Dari total tersebut, Departemen Dalam Negeri menghapus 2.395 pengeras suara dan menurunkan volume 7.397 pengeras suara dari tempat-tempat keagamaan di zona Lucknow, diikuti zona Gorakhpur dan Varanasi.
https://www.gulftoday.ae/news/2022/10/22/government-allows-use-of-loudspeakers-in-10889-mosques-in-karnataka