Polisi Mulai Koordinasi Rencana Larangan Sewa Harian Apartemen
Larangan sewa harian apartemen untuk mencegah tindak pidana
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Sektor (Polsek) Pancoran berkoordinasi dengan pihak terkait, tentang rencana pelarangan sewa harian pada apartemen di Jakarta, seperti pada Kalibata City. Hal itu untuk mencegah tindakan pidana berupa prostitusi hingga peredaran narkoba.
"Kegiatan ini bertujuan untuk sosialisasi sekaligus upaya preventif guna cegah gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada warga Kalibata City," kata Kapolsek Pancoran Kompol Rudiyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Rudi menuturkan pihaknya melakukan patroli dengan berjalan kaki serta melakukan dialog dengan perwakilan agen penyewa apartemen Kalibata City. Selain itu, Rudi turut berkoordinasi dan sosialisasi terhadap pedagang ruko dan petugas keamanan agar selalu waspada terhadap tindakan kejahatan.
Para pedagang ruko yang merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga diberikan motivasi peningkatan omset penjualan setelah masa pandemi. Rudi berharap dengan adanya pertemuan dalam sosialisasi ini kepolisian bisa lebih dekat dalam menangani kasus yang dialami warga.
Menurut dia, adanya sewa apartemen harian bisa menjadi celah para pelaku tindakan untuk beraksi.
"Akan dicarikan pola yang tepat, berapa lama minimal apartemen disewa dari sisi kemudahan untuk pengendalian keamanannya," kata Rudi.
Terlebih, lanjutnya, pihaknya terus berupaya menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan dengan rutin berpatroli di setiap wilayahnya. Ke depannya, ia juga akan mengadakan gerak jalan bersama warga demi terciptanya komunikasi dan kepercayaan satu sama lain.
"Dalam waktu dekat akan mengadakan acara gerak jalan santai sesama agen dan warga Kalibata City untuk sosialisasi upaya preventif guna cegah gangguan kamtibmas," katanya.
Dengan demikian, Rudi meminta warga yang memiliki pengaduan dan membutuhkan pelayanan masyarakat dapat menghubungi Bhabinkamtibmas setempat atau Polsek Pancoran melalui pesan singkat via aplikasi perpesanan WhatsApp pada nomor: 082122085500.