Tiga Polisi di Tangerang Dipecat karena Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Empat polisi Tangerang dipecat tidak hormat, tiga di antaranya karena narkoba
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Sebanyak empat orang anggota polisi yang bertugas di Polres Metro Tangerang Kota diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) pada Kamis (27/10/2022). Tiga orang di antaranya dipecat lantaran terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Keempat polisi yang dipecat yakni Brigadir Yerisha Manurung (anggota Polsek Sepatan), Briptu Adhytia (anggota Polsek Tangerang), Bripka Andi Randika (anggota Polsek Benda), dan Bripka Sahlani (anggota Polsek Ciledug).
“Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena desersi (lari dari tugas) terkait kedinasan karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022)
Namun, Zain tidak menjelaskan secara detail mengenai kronologi hingga lahirnya keputusan tersebut, terutama terkait dengan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh tiga anggotanya. Dia menegaskan bahwa hal itu merupakan bentuk dari ketegasan institusi Polri sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran.
“Keputusan tersebut berdasarkan hasil Dewan Pertimbangan Karier Polda Metro Jaya bahwa empat orang tersebut tidak layak untuk meneruskan karirnya sebagai anggota Polri. Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing,” ujarnya.
Zain menyebut, PTDH terhadap anggota-anggotanya menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran untuk selalu melakukan pengawasan serta pembinaan kepada anggota agar tidak melakukan hal serupa.
“Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat,” ujarnya.