Seorang Bakal Calon Kepala Desa Gugat ke PTUN karena Tereliminasi pada Seleksi Tambahan
Ahmad tersisih karena mendapat nilai terendah dalam pengisian soal pilihan ganda.
REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Seorang bakal calon (balon) kepala desar, Ahmad Ari Syarifuddin mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tereliminasi pada Pilkades Serentak di Kabupaten Semarang. Ia tereliminasi dan gagal maju sebagai calon kepala desa karena tersisih pada seleksi tambahan.
Ahmad mengaku namanya menjadi salah satu dari enam bakal calon kepala desa yang lolos pada tahapan seleksi, untuk kontestasi pilkades di Desa Jetak, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Namun, kemudian namanya tereliminasi pada seleksi tambahan.
Seleksi tambahan dilakukan karena sesuai dengan regulasi, pilkades hanya dapat diikuti oleh lima orang calon. “Sehingga dari enam calon yang ada diseleksi kembali menjadi lima orang calon,” jelasnya, Sabtu (29/10/2022).
Namun, lanjut Ahmad, bukan persoalan tidak puas karena namanya yang harus tergusur, namun ia melihat melihat ada ketidakberesan dalam proses seleksi tambahan. Misalnya, kata dia, perbedaan dalam penggunaan Peraturan Bupati. “Peserta seleksi, panitia dan Pemkab Semarang semula sepakat penggunaan Perbup Nomor 42, namun ternyata yang diaplikasikan adalah Perbup 48,” ujarnya.
Ahmad mengaku dirinya mendapat nilai terendah dalam pengisian soal pilihan ganda pada seleksi tambahan tersebut. Ia hanya mendapatkan nilai 38. Bagi yang benar semua skornya 50.
Dalam seleksi tambahan ini, ada ketentuan skor tambahan. Namun skor tambahan tersebut disebutnya juga aneh, karena usia peserta menjadi salah satu acuannya. Karena peserta seleksi yang usianya muda seperti dirnya, skornya tambahannya juga kecil.
Menurutnya, jika soal usia menjadi skor penilaian, maka sama saja menjegal kaum muda untuk menjadi pemimpin. “Saya sudah lolos seleksi awal, kalau pada seleksi tambahan usia jadi penilaian, maka ini tidak fair,” tegas Ahmad.
Karena itulah ia mengajukan tuntutan ke PTUN agar pesta demokrasi memberi kesempatan yang sama untuk semua warga. “Terkait regulasi, tentunya juga dievaluasi dan diatur lebih baik agar pelaksanaanya tidak bermasalah,” tutur Ahmad.
Menanggapi hal ini, Plt Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Semarang, Aris Setyawan mengatakan pelaksanaan pilkades di Desa Jetak tetap berjalan sesuai jadwal. Terkait adanya tuntutan salah satu bakal calon kepala desa dari Jetak, Aris menyebutkan Bupati Semarang telah memberikan jawaban secara tertulis kepada kuasa hukum Ahmad Ari Syarifuddin.
“Secara prinsip, tahapan pilkades di Desa Jetak berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan dan tidak ada penundaan terkait persoalan tersebut,” ujarnya.