Komisi III: Optimalkan Penegakan Hukum Melalui Tilang Elektronik

Penegakan hukum melalui ETLE secara statis maupun mobile wajib dioptimalkan

ANTARA/Ahmad Subaidi
Pengendara berjalan mengikuti isyarat lampu lalu lintas di kawasan yang terdapat kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) di perempatan Bank Indonesia, Mataram, NTB, Selasa (19/7/2022). Direktorat Lalu Lintas Polda NTB telah memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada lima lokasi di Kota Mataram, yakni simpang empat Kantor Bank Indonesia, simpang empat Kantor Golkar, simpang empat Kantor Wali Kota Mataram dan dua kamera CCTV di simpang empat Seruni yang menyasar pelanggaran kasat mata seperti tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan usia pengendara di bawah umur.
Rep: Antara Red: Christiyaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh berharap penegakan hukum yang dilakukan Polri melalui tilang elektronik atau ETLE harus dioptimalkan dengan penambahan perangkat untuk mendukung kebijakan tersebut.

Baca Juga


"Saya berharap penegakan hukum melalui ETLE secara statis maupun mobile wajib dioptimalkan. Penambahan perangkat lunak dan keras di bidang IT wajib juga ditingkatkan," kata Pangeran Khairul Saleh, di Jakarta, Senin (31/10/2022).

Menurut dia, Komisi III DPR mendukung pemenuhan sarana dan prasarana kelengkapan basis teknologi informasi untuk optimalisasi kinerja polisi lalu lintas (polantas) dalam memberikan rasa nyaman di masyarakat melalui terwujudnya tertib hukum dan tertib lalu lintas. Dia menilai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menghentikan penindakan pelanggaran secara manual bagi pengendara bermotor merupakan terobosan baru di bidang penindakan hukum.

"Instruksi Kapolri tersebut agar hukum berjalan lebih efektif dan tetap optimal, khususnya dalam upaya menghindari upaya terjadinya pungutan liar dari oknum-oknum Polantas 'nakal'," ujarnya.

Pangeran menilai instruksi Kapolri tersebut tidak lepas dari terobosan Kapolri untuk menaikkan kembali citra kepolisian yang terpuruk di masyarakat. Menurut dia, melalui instruksi Kapolri itu, diharapkan tidak terjadi transaksi pungutan liar melalui tilang manual yang dilakukan oknum polantas dengan pelanggar lalu lintas.

Dia meyakini instruksi Kapolri dengan meniadakan penindakan hukum secara manual itu, tidak ditujukan untuk menghilangkan titik rawan persoalan pungutan liar di jalanan saja. Akan tetapi juga tetap mengedepankan substansi penegakan hukum di masyarakat.

"Khususnya di jalan raya berjalan dengan efektif dan optimal. Artinya, opsi penegakan hukum itu bukan saja secara 'justitia' dengan ditilang saja atau sekarang dengan ETLE tetapi juga secara 'non-justitia'," katanya pula.

Menurut dia, langkah penegakan hukum secara non-justitia penting dilakukan. Misalnya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan demi perlindungan serta keselamatan masyarakat.

Selain edukasi, dia menilai memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas merupakan wujud dari penindakan hukum non-justitia. Dengan demikian diharapkan memberi manfaat bagi terwujudnya tertib hukum di jalan raya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler