Polri Resmi Pecat Brigjen HK
Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan, memecat Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan.
Antara
Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan, memecat Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan (Brigjen HK) sebagai anggota kepolisian. Keputusan tersebut, dibacakan lewat forum pengadilan internal profesi kepolisian pada Senin (31/10).
HK menjadi pecatan keenam yang dipecat lewat sidang KKEP terkait rentetan kasus, dan pelanggaran etik berat kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J).
Putusan kedua, adalah berupa sanksi internal dengan melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap HK, di tempat khusus di sel Mako Brimob selama 29 hari sejak Agustus 2022.
Video Editor/Fakhtar Khairon Lubis
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler