Polri Resmi Pecat Brigjen HK

Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan, memecat Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan.

Antara
Brigjen HK
Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan, memecat Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan (Brigjen HK) sebagai anggota kepolisian.  Keputusan tersebut, dibacakan lewat forum pengadilan internal profesi kepolisian pada Senin (31/10).


HK menjadi pecatan keenam yang dipecat lewat sidang KKEP terkait rentetan kasus, dan pelanggaran etik berat kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J).

Putusan kedua, adalah berupa sanksi  internal dengan melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap HK, di tempat khusus di sel Mako Brimob selama 29 hari sejak Agustus 2022.

 

 

Video Editor/Fakhtar Khairon Lubis

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler