Aremania Tuntut Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan ke Kepolisian

Agar ada penambahan tersangka baru di kasus tragedi Kanjuruhan.

Republika/Wilda Fizriyani
Ratusan Aremania melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (31/10/2022). Aksi ini ditunjukkan agar kejaksaan mengembalikan berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang diserahkan oleh kepolisian.
Rep: Wilda Fizriyani Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Ratusan Aremania melaksanakan aksi demontrasi kembali terkait tragedi Kanjuruhan di Kota Malang. Pada kali ini, para Aremania menuntut agar berkas perkara dikembalikan kepada kepolisian.

Baca Juga


Sekretaris Cyber Arek Malang, M Anwar mengatakan, para Aremania telah mengetahui perkara tragedi Kanjuruhan telah diproses hukum. Namun Aremania merasa perlu mendesak untuk segera memberikan tekanan publik kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) di Malang Raya. "Hari ini di Kota Malang, besok di Kota Batu, lusa di Kepanjen (Kabupaten Malang)," kata Anwar kepada wartawan di depan Kantor Kejari Kota Malang, Senin (31/10/2022).

Desakan ini penting karena Kejari di Malang Raya termasuk bagian dari representasi lembaga yang akan mengawal kasus sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab itu, pihaknya menuntut agar berkas-berkas perkara yang diterima kejaksaan bisa dikembalikan ke kepolisian.  Hal ini bertujuan agar ada penambahan tersangka baru di kasus tragedi Kanjuruhan.

Selain itu, langkah tersebut bertujuan supaya ada penambahan pasal pidana yang lebih berat. Aremania menolak bahwa penembakan gas air mata sebagai sebuah kelalaian. Kasus ini harus dikenakan Pasal 338 dan 340 KUHP atau pembunuhan dan pembunuhan berencana.

"Jadi kami melakukan aksi hanya untuk aksi yang sifatnya konkret. Sifatnya bisa mengubah, sifatnya bisa memberikan dampak dan perubahan di proses hukum. Kita sekarang sudah ada di ranah hukum dan kami bergerak dengan cara hukum. Salah satunya dengan memberikan tekanan publik," ucapnya.

Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, maka para Aremania akan terus melakukan aksi demonstrasi. Hal ini akan terus dilaksanakan apabila terdapat fakta yang disembunyikan. Dengan cara ini diharapkan keadilan pada kasus tragedi Kanjuruhan bisa ditegakkan sebaik-baiknya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak), Imam Hidayat menilai kasus ini akan terus diusut tuntas karena termasuk pelanggaran HAM. Sebab, kasus ini telah menelan banyak korban jiwa yakni sekitar 135 orang hingga Senin (31/10/2022). Oleh karena itu, pihaknya meminta berkas perkara yang diterima kejaksaan bisa dikembalikan lagi kepada kepolisian.

"Berkas yang dari penyidik itu diserahkan ke PJU waktunya 14 hari. Jangan sampai P21.  Kalau P21, sudah siap disidangkan. Kita minta P19, ada penambahan tersangka dan pasal utama harus 338 dan 340, tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler