Menkumham: Perkuat Layanan Kekayaan Intelektual secara Digital

DJKI dan Kanwil se-Indonesia bisa bersinergi soal aplikasi pelayanan publik.

Republika/Rizky Suryarandika
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menjawab pertanyaan wartawan saat rakor teknis terkait kekayaan intelektual di Bali pada Senin (31/10).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mendorong perluasan penggunaan teknologi digital. Tujuannya, agar pelayanan publik terkait pencatatan kekayaan intelektual bisa berjalan lebih baik. 


Yasonna menginstruksikan, supaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham berinovasi melalui penggunaan teknologi. "Terus tambah aplikasi yang perkuat pelayanan baik di Ditjen (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) maupun kanwil (kantor wilayah)," kata Yasonna saat membuka Rapat Koordinasi Teknis di Bali pada Senin (31/10).

Yasonna menjelaskan, rapat tersebut bakal mendiskusikan program-program unggulan DJKI untuk tahun depan. Sehingga diharapkan, DJKI dan semua Kanwil Kemenkumham sudah memiliki acuan kerja pada 2023. Ia menyarankan, supaya DJKI dan Kanwil se-Indonesia bersinergi soal aplikasi pelayanan publik. 

"Harus disinergikan juga kalau Kanwil daerah buat aplikasi agar terintegrasi dengan Ditjen," ujar Yasonna. 

Yasonna meyakini penggunaan teknologi bakal berdampak positif dalam pelayanan publik. Masyarakat pengguna layanan dapat mendaftarkan kekayaan intelektualnya dengan lebih praktis dan efisien. 

"Orang bisa langsung unduh dari laptop dan cetak sendiri, ini kemajuan-kemajuan yang terus dilakukan karena kami dorong seluruh pelayanan publik gunakan teknologi supaya cepat dan bebas pungli, hanya ada pembayaran PNBP," ujar Yasonna. 

Selain itu, Yasonna mendorong Kanwil Kemenkumham se-Indinesia supaya membantu pencatatan kekayaan intelektual bagi UMKM. Yasonna menyadari UMKM sangat terdampak pandemi Covid-19. 

"Kanwil untuk bersinergi bantu UMKM karena banyak dari mereka masih lemah tidak tahu akses yang dapat digunakan untuk penguatan," ucap Yasonna. 

Diketahui, DJKI memiliki sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang diluncurkan sejak akhir 2021. Inovasi yang bisa diakses secara mobile itu membuat penyelesaian pencatatan hak cipta yang mulaya perlu rata-rata 23 hari menjadi 10 menit. Pencatatan ciptaan lewat sistem POP HC per 26 Oktober 2022 sudah sebanyak 80.985 permohonan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler