Pada Kondisi Apa Laki-Laki Diharamkan Meminang Perempuan? 

Islam memberikan panduan yang terukur bagi manusia dalam melangsungkan pernikahan.

ANTARA / Irwansyah Putra
Pada Kondisi Apa Laki-Laki Diharamkan Meminang Perempuan? 
Rep: Imas Damayanti Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam memberikan panduan yang terukur bagi manusia dalam melangsungkan pernikahan. Tidak semua kondisi dibolehkan bagi laki-laki untuk meminang perempuan. 

Baca Juga


Dalam kitab Fathul Muin dijelaskan beberapa kondisi yang mengharamkan laki-laki meminang atau menikahi perempuan-perempuan tertentu. Pertama, diharamkan meminang secara terang-terangan kepada wanita yang tengah dalam masa iddah yang bukan darinya. Baik dalam talak raj'iy maupun talak ba'in. Baik iddah talak maupun fasakh maupun kematian suami. 

Tidak halal juga meminang wanita yang telah ditalak tiga sendiri, sehingga telah bertahalul (dikawin lelaki lain serta dicerai setelah dukhul/berhubungan intim: lelaki lain ini namanya muhallil). Dan habis masa iddahnya dari muhallil jika pentalakannya raj'iy. Kalau tidak raj'iy maka dalam masa iddah dari muhallil lelaki pertama diperbolehkan menta'ridh pinangannya. 

Haram pula bagi laki-laki meminang wanita yang diketahui telah dipinang orang lain dan diterima. Yang mana pinangan orang lain itu merupakan pinangan yang diperbolehkan sekalipun wanitanya sendiri tidak senang dan penerimaannya dinyatakan dengan kata-kata sharih. Kecuali atas dasar izin orang lain kepadanya yang bukan karena merasa takut atau malu. 

Sehingga dengan penjabaran tersebut, tidak semua kondisi laki-laki dan perempuan yang berniat melangsungkan pernikahan diperbolehkan dalam agama. Baik laki-laki maupun perempuan harus sama-sama teliti dalam meminang maupun menerima pinangan apabila berada dalam kondisi-kondisi tersebut. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler