SKPD di Sukabumi Didorong Miliki Standar Operasional Kesiapsiagaan Bencana
SOP merupakan gambaran indikatif yang membantu mengambil tindakan jika ada bencana
REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI--Setiap lingkungan kerja di lingkup Pemkot Sukabumi didorong memiliki prosedur standar operasi (PSO) atau standar operasional prosedur (SOP) kesiapsiagaan bencana. Sehingga ketika terjadi bencana, maka dapat ditangani dengan cepat.
'' BPBD mengingatkan pentingnya setiap lingkungan kerja pemerintah memiliki PSO atau SOP kesiapsiagaan bencana,'' ujar Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, BPBD Kota Sukabumi, Zulkarnain Barhami, Rabu (2/11/2022). Sikap itu diutarakan BPBD saat menggelar Table Top Exercise (TTE) pembuatan PSO darurat bencana pada even rangkaian bulan bhakti pengurangan risiko bencana kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi Selasa (1/11/2022)
SOP bencana diperlukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) karena rawan terkena peristiwa bencana khususnya berada dekat daerah bahaya seperti aliran sungai. Selain itu, SKPD wajib memiliki pintu darurat dan jalur evakuasi ketika terjadi bencana.
Menurut Zulkarnain, SOP merupakan gambaran indikatif yang membantu untuk mengambil tindakan tertentu jika terjadi suatu keadaan tidak terduga khususnya dalam situasi darurat bencana. Untuk kondisi kantor yang berada di kawasan rawan seperti gempa, pihaknya menyarankan harus memiliki SOP.
Terutama rencana pengembangan lingkungan kerja yang tangguh sesuai kerentanannya dan adaptasi mitigasi struktural seperti titik kumpul tanda bahaya, peringatan dini, perlengkapan darurat. Selain itu menetapkan bangunan tertentu aman bencana dan upaya budaya kultural seperti kompetensi aparat dalam bencana, melakukan latihan dan update informasi kebencanaan.
Hal ini kata Zulkarnain, untuk menghindari potensi pegawai terdampak bencana terjadi seperti gempa maupun banjir longsor dan bencana ikutan nya seperti kebakaran. Ia juga berharap SOP yang dimilki mendorong pegawai dan stake holder untuk dilatih guna mengantisipasi adanya bencana alam di kemudian hari. TTE ini harus diujicobakan lagi agar perbaikan bisa dilakukan secara kontinyu
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Kurnia Rahmandhani, menuturkan, kegiatan yang dihelat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Walikota Sukabumi bernomorkan PB.05.01/1804/BPBD/X/2022 tanggal 13 Oktober 2022. Di antaranya mengimbau SKPD untuk melakukan aksi Pengurangan Risiko Bencana di lingkungan instansi di wilayah kerja masing-masing.
Dalam bentuk pelatihan, sosialisasi, seminar, lokakarya, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) bencana, mitigasi aliran sungai dan sejenisnya selama bulan Oktober 2022. “ Dishub ikut ambil bagian dalam PRB, untuk mengurangi risiko yang terjadi terutama di lingkungan kantor,'' cetus dia
Oleh karenanya lanjut Kurnia, BPBD Kota Sukabumi selaku pemangku bencana diminta bisa memberikan pencerahan agar semua pegawai mampu meminimalisir risiko bencana yang terjadi. Sehingga pegawai dapat memahami apa yang harus dilakukan ketika terjadi bencana.