KY Keluarkan Rekomendasi Sanksi terhadap 19 Hakim, Ini Rinciannya...
KY mengusulkan 3 orang hakim pemberhentian tetap tidak dengan hormat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan 19 orang hakim dijatuhi sanksi. Pasalnya, mereka terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada triwulan ketiga tahun 2022.
Adapun rincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu: 14 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, 2 orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 3 orang hakim dijatuhi sanksi berat. Pelanggaran KEPPH didominasi bersikap tidak profesional (14 orang), tidak menjaga martabat hakim (3 orang), tidak berperilaku adil (1 orang) dan berselingkuh (1 orang).
Usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada 6 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 8 orang hakim. Sementara usulan sanksi sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 1 orang hakim.
"Untuk sanksi berat, KY mengusulkan 3 orang hakim pemberhentian tetap tidak dengan hormat," kata Wakil Ketua KY M Taufiq HZ dalam konferensi pers virtual pada Kamis (3/11).
Taufiq menjelaskan, pada triwulan ketiga 2022 ini terdapat 12 laporan dengan hasil putusan terbukti terhadap 19 hakim. Namun, sebenarnya ada 3 laporan lainnya yaitu terhadap 5 orang hakim yang tidak bisa diberikan usul penjatuhan sanksi karena laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh BAWAS MA.
"KY telah mengirimkan 11 usulan sanksi kepada MA dimana 3 usulan ditindaklanjuti oleh MA, 7 usulan sanksi belum ada jawaban, dan 1 usulan sanksi akan diajukan ke MKH (Majelis Kehormatan Hakim). Sementara 8 usulan sanksi lainnya dalam tahap minutasi di KY," ujar Taufiq.
Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA ini sudah didasari hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh Anggota KY. KY telah memanggil 328 orang yang terdiri dari pelapor, saksi, ahli dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran KEPPH.
Adapun terperiksa yang hadir sebanyak 122 orang terkait pemeriksaan berkas tunggakan, dan 110 orang terkait pemeriksaan terhadap berkas tahun berjalan. Selain pemeriksaan langsung, KY mengoptimalkan teknologi informasi dengan melakukan pemeriksaan daring.
"Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum dilakukan pemeriksa terhadap hakim terlapor," ucap Taufiq.
Penanganan lanjutan laporan masyarakat selanjutnya adalah sidang panel. Pada triwulan ketiga 2022 dilakukan sidang panel terhadap 78 laporan. Kemudian KY melanjutkan dengan sidang pleno untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH terhadap 71 laporan.
"KY melaksanakan sidang pleno terhadap 71 laporan, kemudian diputuskan bahwa 12 laporan terbukti dengan 19 hakim diberikan usul penjatuhan sanksi dan 59 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH," sebut Taufiq.
Selain itu, KY dan MA telah menggelar 5 sidang MKH pada triwulan ketiga 2022. Sidang MKH pertama dilaksanakan terhadap hakim MIT pada 11 Juli 2022, tetapi sidang ditunda karena terlapor tidak hadir. Kemudian pada 26 Juli 2022 sidang diputus dengan Keputusan Nomor 01/MKH/2022 dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim.
Sidang MKH kedua terhadap hakim MIM karena kasus pelanggaran disiplin pada 12 Juli 2022. Sidang diputus dengan Keputusan Nomor 02/MKH/2022 dengan sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan hakim Pengadilan Agama Nabire. Kemudian sidang MKH ketiga terhadap hakim HGU yang terbukti menerima suap. Sidang dilaksanakan pada 24 Agustus 2022 dengan Keputusan Nomor 03/MKH/2022 dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Adapun sidang MKH keempat terhadap hakim MY pada tanggal 27 September 2022, tetapi sidang ditunda karena yang bersangkutan sedang dirawat di rumah sakit.
"KY dan MA juga melaksanakan MKH terhadap hakim SWP yang terbukti melakukan perselingkuhan hingga menikah siri tanpa izin istri sah. Pada 28 September 2022, sidang diputus dengan Keputusan Nomor 04/MKH/2022 dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Taufiq.