Mahasiswi di Ciamis Tersangka Pembuangan Bayi

Ketika ditemukan, kondisi bayi itu sudah meninggal dunia.

Polres Ciamis
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, melakukan konferensi pers terkait kasus pembuangan bayi, di Polres Ciamis, Kamis (3/11/2022).
Rep: Bayu Adji P Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Seorang mahasiswi berinisial J (18 tahun) di Kabupaten Ciamis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi yang baru lahir. Bayi itu tak lain merupakan anak yang lahir dari perempuan tersebut.


Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ciamis, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengatakan, kasus itu bermula dari penemuan bayi di sebuah sungai wilayah Cibeureum, pada Jumat 28 Oktober 2022. Bayi ditemukan di lingkungan Cibeureum, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, pada Jumat (28/10/2022). Ketika ditemukan, kondisi bayi itu sudah meninggal dunia.

"Kemarin (2/11/2022), kami telah mengamankan diduga pelaku dan hari ini telah ditetapkan tersangka sebagai pelaku yang membuang anak," kata dia saat konferensi pers, Kamis (3/11/2022).

Menurut dia, motif tersangka membuang bayi yang baru dilahirkannya diduga karena malu. Pasalnya, tersangka diketahui masih berstatus sebagai mahasiswi di salah satu universitas di Kabupaten Ciamis. Diduga, bayi itu lahir dari hubungan di luar nikah.

Tony menjelaskan, sehari sebelum penemuan bayi itu, tersangka melahirkan bayi itu seorang diri, tanpa bantuan dari tenaga kesehatan. Tersangka melahirkan bayinya di tengah area sawah, yang jaraknya sekitar 500 meter dari rumahnya pada sekitar pukul 19.00 WIB.

Setelah melahirkan, tersangka membawa anak yang baru lahir itu ke sungai, yang berada dekat tempatnya melahirkan. Kemudian, tersangka meninggalkan anak yang dilahirkannya di sungai tersebut.

"Setelah anak itu dirasa tidak menangis lagi, ditinggalkan oleh pelaku," kata Tony.

Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan Pasal 76 huruf (c) Jo 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 306 dan/atau Pasal 308 KUHPidana. Tersangka terancam dihukum penjara maksimal 15 tahun.

Tony menambahkan, pihaknya masih mendalami penyebab pasti meninggalnya bayi tersebut. Sementara terkait ayah bayi yang dibuang itu, ia mengatakan, polisi juga masih melakukan pendalaman. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler