DPR Papua Usulkan Masa Bhakti MRP Diperpanjang

MRP dibutuhkan dalam beberapa bulan ke depan untuk menyiapkan raperdasus.

ANTARA/Indrayadi TH/aww.
Penari berpakaian adat khas pegunungan tengah Papua menampilkan tarian adat Meepago di halaman Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Kotaraja, Jayapura, Papua, Senin (1/11/2021). Penampilan tarian dari sejumlah daerah di Papua tersebut merupakan rangkaian penutup pameran budaya dengan tema ‘Budayaku Identitasku, Papua’ diikuti perajin UMKM dari lima wilayah adat Papua yakni Anim Ha, Meepago, Lapago, Saireri.
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA--Dewan Perwakilan Rakyat Papua akan mengusulkan agar masa bhakti Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2017-2022 diperpanjang. Pengusulan ini dilakukan mengingat masih banyak tugas yang melibatkan institusi milik masyarakat Bumi Cenderawasih tersebut.

Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw mengatakan banyak tugas yang harus melibatkan MRP. Terutama pembahasan rancangan peraturan daerah khusus (raperdasus) turunan dari Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.

"Kami melihat MRP masih dibutuhkan dalam waktu beberapa bulan ke depan, bahkan bisa setahun dalam rangka menyiapkan raperdasus yang sangat penting," katanya, di Jayapura, Jumat (4/11/2022).

Menurut Jhony, untuk itu pihaknya berharap agar sebisa mungkin MRP diperpanjang dulu sampai dengan tugas-tugasnya terselesaikan. "Kalau melakukan proses sesuai tahapan artinya November 2022 akan terhenti dan menunggu MRP yang baru," ujarnya.

Dia menjelaskan tentu membutuhkan waktu dan kembali lagi harus memproses dari awal, karena perlu pemilihan ketua, pokja-pokja dan lainnya, sehingga hal ini tentu akan mengganggu tahapan proses non APBD Provinsi Papua. "Kami minta Pemerintah Pusat memberikan perpanjangan masa bhakti MRP sampai tahapan proses non APBD atau perdasus selesai," katanya.

Anggota MRP periode 2017-2022 dilantik Mendagri pada 20 November 2017 di Gedung Negara, Kota Jayapura, Papua.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler