DPR Harap Perppu Nomor 7 Tahun 2017 tak Ganggu Tahapan Pemilu

Pembentukan empat provinsi baru Papua membuat pemerintah mengeluarkan Perpu Nomor 7

DPR RI
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembentukan empat provinsi baru di Papua akan mempengaruhi jumlah daerah pemilihan (dapil) dan kursi anggota dewan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. (ilustrasi).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembentukan empat provinsi baru di Papua akan mempengaruhi jumlah daerah pemilihan (dapil) dan kursi anggota dewan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Karenanya, Komisi II dan pemerintah sepakat dibentuknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun pembuatannya, kini berada di tangan pemerintah dan DPR tak memberikan tenggat waktu penyelesaiannya. Namun, ia harap Perppu tersebut tak mengganggu tahapan Pemilu 2024.

"Kita akan menyesuaikan supaya perppu yang dikeluarkan tidak melewati batas waktu, sehingga tidak menganggu tahapan pemilu," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Pihaknya sendiri masih menunggu mekanisme rapat badan musyawarah (Bamus) terkait pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Provinsi Papua Barat Daya. Harapannya, RUU tersebut dapat segera disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat ini.

"Mudah-mudahan segara kita akan rapim, bamuskan, dan paripurnakan sambil menunggu sinkronisasi dengan Komisi II yang pada hari ini mengadakan rapat dengan pemerintah dan KPU. Sehingga kita akan proses pada, ya mudah-mudahan dalam waktu dekat (disahkan menjadi undang-undang)," ujarnya.

Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu 2024 disebutnya memiliki tenggat waktu terkait RUU tersebut. Pasalnya, Provinsi Papua Barat Daya yang akan disahkan tersebut akan mempengaruhi jumlah dapil dan kursi legislatif.

"Dengan hitungan-hitungan itulah kita akan selesaikan dengan mekanisme yang ada di DPR untuk segera mengesahan UU Papua Barat Daya," ujar Dasco.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler