Polda Jatim Tangkap Sindikat Produsen dan Pengedar Uang Palsu

Sebanyak 11 tersangka ditangkap dengan barang bukti uang palsu

ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Polisi menata barang bukti saat ungkap kasus produksi serta peredaran uang palsu di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (3/11/2022). Polda Jawa Timur beserta Polres Kediri menangkap 11 tersangka atas kasus dugaan memproduksi serta mengedarkan uang palsu dan mengamankan sejumlah barang bukti beberapa diantaranya sejumlah mesin cetak dan ratusan lembar uang palsu.
Rep: Dadang Kurnia Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar sindikat produsen dan pengedar uang palsu dan mengamankan barang bukti berupa lembaran uang kertas palsu sebanyak 808, 6 juta. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Toni Harmanto mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya menangkap 11 orang tersangka.

Baca Juga


Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku telah beroperasi sekitar satu bulan, yakni mulai Maret hingga April 2022. Dalam satu bulan tersebut, para tersangka mampu mencetak uang palsu dengan nilai Rp 2 miliar. Para tersangka pun mengaku sudah mengedarkan uang palsu sebanyak Rp 1,2 miliar.

"Sisahnya sebanyak Rp 800 juta telah diamankan polisi sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti mesin cetak beserta perangkatnya, yang digunakan pelaku untuk mencetak Upal," ujarnya, Jumat (4/11/2022).

Toni menjelaskan, pengungkapan dimulai pada 14 Oktober 2022, ketika pihaknya menerima laporan dari pihak Bank BRI terkait temuan uang palsu yang jumlahnya kurang lebih 4 juta. Polisi pun langsung mengambil tindakan untuk menangkap para tersangka yang memakan waktu sekitar 17 hari, tepatnya hingga 1 November 2022. 

"Kita sudah mengamankan 11 tersangka, mulai dari pengedar uang palsu, manajer produksi uang palsu, dan pendana. Kita amankan di beberapa tempat. Di Kediri lalu kami kembangkan kembali di wilayah Jawa Tengah, di Jakarta, dan kita kembangkan lagi ternyata pabriknya di Cimahi, Jawa Barat," ujarnya.

Kepala Perwakilan BI Jawa Timur, Budi Hanoto mengapresiasi aparat kepolisian yang mampu melakukan pemberantasan peredaran uang palsu. Budi menjelaskan, sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah itu satu-satunya alat yang sah untuk transaksi pembayaran. Rupiah itu merupakan simbol kedaulatan negara, sebagaimana simbol-simbol yang lain.

"Oleh karena itu, kita wajib menghormati dan melindungi. Dengan adanya peredaran uang palsu, itu sama saja merendahkan kehormatan rupiah dan merupakan tindakan melawan hukum," kata Budi.

Budi menegaskan kesiapannya membantu aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan uang palsu. "Nanti dalam prosesnya kami bersedia jadi saksi ahli dan juga untuk beberapa proses lain kita bisa bersinergi," ujarnya.

Budi pun mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menemukan uang palsu. Ia mengingatkan, sesuai undang-undang jika mengetahui ada peredaran uang palsu dan malah mendiamkan, malah bisa diproses hukum. "Oleh karena itu laporkan, dan Bank Indonesia siap menerima keluhan masyarakat, " kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler