Bandung Zoo mengajukan banding pascagugatan kepemilikan lahan dimenangkan Pemkot.
Pengunjung melihat koleksi satwa di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Kota Bandung, Jumat (4/11/2022). Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo bakal mengajukan banding pascagugatan kepemilikan lahan dimenangkan Pemerintah Kota Bandung melalui sidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung.
Pengunjung melintas di dekat plang informasi kepemilikan lahan di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Kota Bandung, Jumat (4/11/2022). Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo bakal mengajukan banding pascagugatan kepemilikan lahan dimenangkan Pemerintah Kota Bandung melalui sidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung. Republika/Abdan Syakura
Pengunjung melihat koleksi satwa di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Kota Bandung, Jumat (4/11/2022). Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo bakal mengajukan banding pascagugatan kepemilikan lahan dimenangkan Pemerintah Kota Bandung melalui sidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung. Republika/Abdan Syakura
Pengunjung melihat koleksi satwa di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Kota Bandung, Jumat (4/11/2022). Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo bakal mengajukan banding pascagugatan kepemilikan lahan dimenangkan Pemerintah Kota Bandung melalui sidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung. Republika/Abdan Syakura
Pengunjung melihat koleksi satwa di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Kota Bandung, Jumat (4/11/2022). Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo bakal mengajukan banding pascagugatan kepemilikan lahan dimenangkan Pemerintah Kota Bandung melalui sidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung. Republika/Abdan Syakura
Pekerja membersihkan salah satu sudut Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Kota Bandung, Jumat (4/11/2022). Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo bakal mengajukan banding pascagugatan kepemilikan lahan dimenangkan Pemerintah Kota Bandung melalui sidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung. Republika/Abdan Syakura
Pekerja melintas di dekat plang informasi kepemilikan lahan di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Kota Bandung, Jumat (4/11/2022). Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo bakal mengajukan banding pascagugatan kepemilikan lahan dimenangkan Pemerintah Kota Bandung melalui sidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung. Republika/Abdan Syakura
Pengunjung melihat koleksi satwa di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Kota Bandung, Jumat (4/11/2022). Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo bakal mengajukan banding pascagugatan kepemilikan lahan dimenangkan Pemerintah Kota Bandung melalui sidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung. Republika/Abdan Syakura
Pengunjung melihat koleksi satwa di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Kota Bandung, Jumat (4/11/2022). Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo bakal mengajukan banding pascagugatan kepemilikan lahan dimenangkan Pemerintah Kota Bandung melalui sidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung. Republika/Abdan Syakura
Pengunjung melintas di dekat patung pendiri Yayasan Margasatwa Tamansari Raden Ema Bratakoesoema di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Kota Bandung, Jumat (4/11/2022). Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo bakal mengajukan banding pascagugatan kepemilikan lahan dimenangkan Pemerintah Kota Bandung melalui sidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung. Republika/Abdan Syakura
Pengunjung beraktivitas di area Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Kota Bandung, Jumat (4/11/2022). Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo bakal mengajukan banding pascagugatan kepemilikan lahan dimenangkan Pemerintah Kota Bandung melalui sidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung. Republika/Abdan Syakura