Dirbina Haji: Bimbingan dan Penyuluhan Hak Jamaah

Bimbingan dan penyuluhan merupakan hak jamaah haji.

Republika/Tahta Aidilla
Latihan manasik haji (ilustrasi).
Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bimbingan dan penyuluhan merupakan hak jamaah haji yang telah mendapatkan mendaftarkan haji. Hal ini disampaikan Direktur Bina Haji Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat, saat mengisi kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah) di Asrama Haji Tuminting Manado beberapa waktu lalu.

Baca Juga


“Sesuai regulasi sudah pantas dinamakan jamaah haji dan pemerintah berhak memberikan haknya, yaitu berupa bimbingan, pelayanan informasi dan penyuluhan mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan ibadah haji,” kata Arsad dalam keterangan yang didapat Republika, Senin (7/11/2022).

Lewat manasik haji, jamaah disebut dapat memahami semua perkembangan yang terus dilakukan oleh pemerintah, dalam upaya menyajikan pelayanan terbaik bagi jamaah.

Harapannya, dengan kualitas manasik haji yang baik, hal ini akan membantu kesiapan jamaah Indonesia dalam proses persiapan sampai pemberangkatan ibadah haji.

Menurut dia, persepsi yang sama harus dibangun, sebab banyak sekali hoaks yang beredar tentang pemberangkatan haji yang tertunda. Oleh sebagian orang, dianggap anggarannya sudah tidak da.

Padahal, Arsad menyebut tertundanya pemberangkatan haji tidak lain karena pandemi Covid-19. Sehingga, Pemerintah Arab Saudi mengambil kebijakan menutup sementara untuk jamaah haji, bukan hanya Indonesia bahkan seluruh dunia.

“Ini adalah tugas kita bersama untuk meluruskan, jangan sampai gagal paham," lanjut dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kakanwil Kemenag Sulut Sarbin Sehe mengatakan, pandemi yang belum lama dirasakan merupakan pelajaran besar. Hal ini membawa dampak pada pemberangkatan haji yang ditunda.

Di sisi lain terjadi pembatasan usia, karena kuota yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama. “Kita berdoa agar kedepan kuota akan normal kembali agar tidak ada lagi penundaan,” ucap Sarbin.

Hadir 60 orang menjadi peserta dalam kegiatan ini. Mereka terdiri dari Kakan Kemenag Kab/Kota, Kasi PHU Kab/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, Kantor Emigrasi kelas I TPI Manado, PPIU dan KBIH, serta Bank Penerima Setoran (BPS)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler